SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah membantah mengabaikan proses ajudikasi yang diajukan oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan salah satu komisioner KI Jateng, Zainal Abidin Petir saat dikonfirmasi, Selasa (10/7). Menurutnya, meskipun sedang ada pergantian anggota, namun pelayanan di kantor itu masih tetap seperti biasa.
“Proses permohonan sengketa ke Komisi Informasi Jateng dijamin tidak akan terganggu, karena semua masih berjalan normal,” kata dia.
Semua pengajuan, lanjut dia, akan tetap dilayani dan diproses. Masyarakat diminta tetap mengajukan jika memang ada persoalan yang dibutuhkan terkait keterbukaan informasi di Jawa Tengah.
“Silahkan mengajukan, kami jamin tidak akan ditolak,” tegasnya.
Zainal menambahkan, memang proses ajudikasi tidak langsung disidangkan. Sebab sesuai undang-undang, ada jangka waktu 100 hari sampai sengketa itu diputuskan.
“Dan sekarang sudah tidak ada lagi penundaan, apalagi komisioner KI Jateng yang baru sudah terbentuk Jumat (6/7) lalu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu pengacara di Kota Semarang mengeluhkan proses ajudikasi di KI Jateng yang mandek. Ia menilai jika tidak diprosesnya pengajuan ajudikasinya atas alasan pergantian komisioner KI Jateng yang baru.
Salah satunya adalah Bangkit Mahanantiyo dari kantor Independent SH,MH & Partners. Bangkit mengatakan, dua kasus ajudikasi yang ia layangkan ke KI Jateng belum juga diproses sampai saat ini.
“Padahal sudah sejak 9 Mei lalu kami serahkan. Alasannya sedang ada pergantian komisioner KI periode 2018-2021 sehingga permohonan sengketa ajudikasi tidak bisa diperiksa atau disidangkan oleh komisioner yang akan habis masa jabatannya,” kata Bangkit.
Menurut Bangkit, alasan itu tidak dapat diterima. Sebab, alasan penundaan pemeriksaan sengketa ajudikasi sampai terpilihnya komisioner yang baru tidak memiliki dasar hukum yang tetap.
“Justru itu cenderung merugikan pemohon dalam memperoleh informasi dari komisi itu,” tegasnya. (andika prabowo)
editor: ricky fitriyanto