Jumat, April 16, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Kominfo akan Blokir Media Sosial, Johnny G Plate: Hoax!

Namun jika ada hoax maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum, tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital.

Jateng Today oleh Jateng Today
Jumat, 9 Oktober 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Perpanjang Work from Home, Johnny G Plate Ingatkan soal Protokol Kesehatan

Menkominfo Johnny G Plate (foto: dokumentasi Kominfo)

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah isu yang beredar bahwa mereka akan memblokir sejumlah media sosial setelah kericuhan saat aksi massa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

“Hoax. Tugas AIS Kominfo (Patroli Siber Komifo) adalah untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jumat (9/10/2020).

“Namun jika ada hoax maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum, tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital,” kata dia.

Beredar informasi di media sosial bahwa pada Kamis (8/10) malam Tim Kominfo sudah bersiaga untuk memblokir antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok. Pemblokiran tersebut, menurut isu di media sosial, untuk merespons aksi protes terhadap Omnibus Law yang baru saja disahkan.

“Jika juga ditemukan ada tindak pidana maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum dalam hal ini Bareskrim Polri. Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementrian terkait lainnya,” kata dia.

Pembatasan media sosial pernah terjadi di Indonesia pada 2019 lalu, akses ke sejumlah media sosial dan aplikasi pesan singkat terhambat.

Johnny menambahkan membersihkan platform media sosial, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok dari hoaks merupakan tugas rutin kementerian.

Begitu juga dengan koordinasi dengan penegak hukum, kementerian, lembaga negara dan BNPT jika ada tindak pidana dari temuan hoaks tersebut. “Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait Hoax Covid 19 dan Hoax UU Omnibus Cipta Kerja,” kata Johnny.

Mengenai hoax yang beredar di media sosial tentang Covid-19, Kominfo menemukan 1.184 konten di berbagai media sosial hingga 7 Oktober. Dari hoax tersebut, sebanyak 104 kasus diajukan ke kepolisian. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: hoax omnibus lawinformasi hoaxJohnny G PlateKominfo RIlawan hoax
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Mantan Napiter, Polisi Ungkap Rekam Jejak Terduga Teroris Ditembak Mati di Makassar

Mantan Napiter, Polisi Ungkap Rekam Jejak Terduga Teroris Ditembak Mati di Makassar

16 April 2021
TikTok Hadirkan Festival Virtual Meriahkan Ramadan 2021

TikTok Hadirkan Festival Virtual Meriahkan Ramadan 2021

16 April 2021
Evaluasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3GHz Diumumkan, Seperti Apa Hasilnya?

Evaluasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3GHz Diumumkan, Seperti Apa Hasilnya?

16 April 2021
Jamin Ketahanan Energi, Pertamina Tambah Aset dan Produksi Migas Luar Negeri

Jamin Ketahanan Energi, Pertamina Tambah Aset dan Produksi Migas Luar Negeri

16 April 2021
Co Working Space Bank Jateng Wonogiri jadi Marketplace Produk UMKM

Co Working Space Bank Jateng Wonogiri jadi Marketplace Produk UMKM

16 April 2021
Messi Sumbang 50 Ribu Vaksin Sinovac untuk Pemain Amerika Latin

Messi Sumbang 50 Ribu Vaksin Sinovac untuk Pemain Amerika Latin

16 April 2021

POPULAR NEWS

  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    2024 share
    Share 810 Twit 506
  • Holywings Semarang hingga BabyFace Karaoke Dirazia, Puluhan Orang Dibawa ke Polrestabes

    1137 share
    Share 455 Twit 284
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    5274 share
    Share 2110 Twit 1319
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    7280 share
    Share 2912 Twit 1820
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    3412 share
    Share 1365 Twit 853
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk