Jumat, Februari 26, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Digerebek, Mantan Perawat Dijadikan Tersangka

SW alias dr Y ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik klinik dan melakukan praktik dokter kecantikan.

Jateng Today oleh Jateng Today
Selasa, 23 Februari 2021
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Digerebek, Mantan Perawat Dijadikan Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan dalam jumpa pers pengungkapan klinik kecantikan ilegal di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Sub Direktorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik kecantikan ilegal yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur.

“Dari hasil penyelidikan kemudian undercover kita lakukan di sana berhasil kita amankan satu tersangka inisialnya adalah SW alias dr. Y,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (23/2/2021).

Baca: Klinik Aborsi di Bekasi Digerebek, Pelakunya Suami Istri

Klinik kecantikan ilegal bernama ZEVMINE Pure Beauty Skin Care & Medical Spa itu beralamat di Ruko Zam-Zam Jalan Baru TB.Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur. Klinik tersebut digerebek petugas Polda Metro Jaya pada Minggu (14/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Yusri menjelaskan SW alias dr Y ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik klinik dan melakukan praktik dokter kecantikan tanpa memiliki kualifikasi sebagai dokter dan mengantongi izin untuk membuka klinik dari Dinas Kesehatan DKi Jakarta.

Empat Tahun

Saat diperiksa oleh petugas, tersangka SW mengaku telah melakoni praktik ilegal tersebut selama kurang lebih empat tahun.

Penyelidikan terhadap latar belakang pelaku juga menemukan bahwa tersangka memang merupakan seorang tenaga kesehatan. Tersangka SW diketahui pernah bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit.

Baca: Waduh, Omzet Obat Ilegal Capai Ratusan Juta, Dijual ke Klinik-Klinik Kecantikan

“Dia adalah perawat sebenarnya, bekerja di salah satu rumah sakit sebagai perawat kecantikan, kemudian di situ dia belajar, bagaimana untuk melakukan praktik ini termasuk obat-obat apa yang dibutuhkan, dari hasil dia bekerja dulu kemudian dia praktikkan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra mengatakan praktik kecantikan yang dilakukan oleh tersangka SW merupakan tindakan yang hanya boleh dilakukan oleh seorang dokter spesialis.

“Tindakan yang dilakukan ini betul merupakan tindakan media invasif, jadi ini tidak boleh dilakukan bahkan oleh dokter yang tidak terlatih,” ujar Sulung.

Baca: Dokter Pribadi Ungkap Rahasia Kecantikan Pinangki hingga Suntik Botox

Dia menambahkan dampak kesehatan tindakan medis invasif yang dilakukan tanpa prosedur yang tepat dan oleh petugas yang tidak memiliki kualifikasi bisa menimbulkan dampak serius bagi pasiennya.

“Kita sudah cek juga laporannya bahwa (dampak) yang ditimbulkan akibat dari tindakan ini sangat luar biasa,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SW kini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 77 dan atau Pasal 78 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 150 juta. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Klinik KecantikanKlinik Kecantikan CiracasKlinik Kecantikan IlegalZEVMINE Pure Beauty Skin Care & Medical Spa
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

BMKG Waspadai Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

Tetap Waspada! Hujan Ekstrem Diprediksi Kembali Terjadi Sabtu-Minggu Besok

26 Februari 2021
PGRI Minta Pemerintah Siapkan Prosedur Vaksinasi Guru

PGRI Minta Pemerintah Siapkan Prosedur Vaksinasi Guru

26 Februari 2021
Global Village Winter 2021, Hadirkan Festival Kebudayaan Internasional secara Virtual

Global Village Winter 2021, Hadirkan Festival Kebudayaan Internasional secara Virtual

26 Februari 2021
Banjir Masih Tinggi, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Kaligawe-Genuk

Banjir Masih Tinggi, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Kaligawe-Genuk

26 Februari 2021
Gubernur-Ganjar-Pranowo-Tunjukkan-Grafik-Covid-19-di-Jateng

Kasus Aktif Solo 7 Ribuan Tapi Total di Jateng Hanya 6 Ribuan, Ganjar Minta Satgas Covid-19 Cek Ulang Data

26 Februari 2021
AS Sudah Suntikkan 31 Juta Dosis Vaksin Moderna dan Pfizer-BioNTech

Kimia Farma akan Impor Vaksin Sinopharm dan Moderna untuk Vaksinasi Mandiri

26 Februari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    3641 share
    Share 1456 Twit 910
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6370 share
    Share 2548 Twit 1593
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    710 share
    Share 284 Twit 178
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4316 share
    Share 1726 Twit 1079
  • Ada Wahana Ice Skating di Mal Tentrem, Pakai Es Asli

    1387 share
    Share 555 Twit 347
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk