SEMARANG – Kabupaten Klaten saat ini memiliki bupati baru. Setelah lama Vakum dan roda kepemimpinan di lokasi itu mandeg karena bupati lama, Sri Hartini ditangkap KPK, kali ini Klaten dipimpin oleh Sri Mulyani, yang tidak lain adalah wakil bupati Klaten.
Pelantikan Sri Mulyani sebagai Bupati Klaten dilakukan oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Senin (27/11). Di hadapan ratusan undangan, Ganjar secara resmi melantik Sri Mulyani.
“Setelah pelantikan ini, saya harap Klaten mampu bangkit dari keterpurukan dan duka masa lalu. Saya ingin agar Sri Mulyani benar-benar menerapkan reformasi birokrasi dan mengedepankan asas pemerintahan yang baik,” kata Ganjar.
Pelantikan ini, lanjut dia, merupakan titik awal Klaten berbenah dan berjuang mengejar ketertinggalan dari daerah lain karena luka masa lalu. Sri Mulyani lanjut Ganjar harus belajar dari kesalahan masa lalu. Pihaknya mendorong agar selama memimpin Sri Mulyani harus kembali membangun integritas dan menata sistem yang ada.
“Apalagi bupati yang baru sudah menandatangani pakta integritas. Jadi saya harap itu benar-benar diwujudkan selama memimpin,” tegas dia.
Dalam kesempatan itu, Ganjar juga meminta Sri Mulyani menerapkan transparansi dalam kepemimpinannya. Semua data dan informasi pemerintahan harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Bisa melalui website, bisa melalui media sosial atau cara-cara lain. Harus benar-benar transparan agar masyarakat juga bisa melakukan pengawasan,” tegasnya.
Ganjar mewanti-wanti agar kasus jual beli jabatan atau kasus apapun yang melangar hukum dapat dihindari. Ia ingin agar Klaten bangkit dan kembali menjadi daerah yang maju dengan berbagai keunggulannya.
“Saya yakin Klaten bisa. SDM Klaten bagus-bagus, Klaten juga punya pemberdayaan masyarakat yang bagus yakni desa wisata Umbul Ponggok yang menjadi percontohan nasional dan dunia,” pungkas Ganjar.
Sekedar diketahui, Bupati Klaten sebelumnya, Sri Hartini ditangkap KPK karena melakukan korupsi jual beli jabatan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Sri Hartini divonis bersalah dan dihukum selama 11 tahun penjara. (andika prabowo)
Editor: Ismu Puruhito