in

KKN Unnes Kenalkan Klinik Hukum dan Layanan Bantuan Hukum Probono

KLATEN (jatengtoday.com) – Tim KKN UNNES yang ditugaskan di Desa Duwet, Klaten, Jawa Tengah, mengenalkan klinik hukum kepada warga setempat. Hal itu bertujuan sebagai wawasan dalam memahami permasalahan hukum yang kerap membingungkan bagi masyarakat awam.

Bertempat di Aula Kelurahan Desa Duwet, Rabu (22/8/2019), masyarakat bersama perangkat desa mendapatkan sosialisasi sekaligus pengenalan seluk beluk hukum sekaligus wawasan kebangsaan. Dalam kesempatan tersebut, tim KKN menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya Diandra Preludio Ramada dan Benny Sumardian. Keduanya merupakan dosen dari UNNES.

Para narasumber memaparkan berbagai istilah maupun permasalahan dalam seluk beluk hukum. “Masyarakat bisa berkolaborasi bersama mahasiswa Fakultas Hukum UNNES. Ini juga sebagai bentuk nyata pengabdian institusi pendidikan tinggi yang menjadi bagian dari tri dharma perguruan tinggi,” kata Diandra, dalam rilis yang diterima jatengtoday.com.

Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan apapun permasalahan hukum hingga konsultasi dan pendampingan terkait kasus yang sedang dialami. “Masyarakat agar tidak ragu menyampaikan ke klinik hukum di Fakultas Hukum UNNES baik secara langsung atau melalui mahasiswa yang sedang melakukan KKN di Desa Duwet,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber juga menjelaskan mengenai apa itu klinik hukum. Termasuk jenis-jenis masalah hukum sekaligus mekanisme penanganannya. “Di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang sendiri ada delapan klinik, yakni Klinik Hukum dan Pusat Kajian Pendidikan Anti Korupsi, Klinik Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak, Klinik Hukum Lingkungan, Klinik Hukum Pertanahan, Hukum Kekayaan Intelektual. Kemudian, Klinik Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia, Hukum Ketatanegaraan, dan Klinik Hukum Perencanaan Perundang-undangan,” terangnya.

Sedangkan mengenai program klinik hukum meliputi bantuan hukum kepada masyarakat, bantuan advokasi, sosialisasi, hingga KKN keilmuan. Klinik Hukum UNNES bisa diakses masyarakat secara gratis dengan syarat warga tersebut tidak mampu secara ekonomi. (*)

editor : ricky fitriyanto

Abdul Mughis