in

KKJ Kecam Intimidasi Ormas GPK Terhadap Jurnalis Tempo Terkait Penutupan Patung Bunda Maria

Kasus intoleransi berupa penutupan Patung Bunda Maria di rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta masih berbuntut panjang.

Penutupan patung Bunda Maria di rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

YOGYAKARTA (jatengtoday.com) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam munculnya intimidasi oleh organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) terhadap jurnalis Tempo, Shinta Maharani.

GPK yang merupakan organisasi sayap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Yogyakarta tersebut merasa keberatan terkait laporan berita penutupan patung Bunda Maria di rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menjelaskan bahwa Shinta mendapat tekanan dari pimpinan GPK karena Ormas ini disebut sebagai pihak yang melakukan intimidasi dan intervensi atas penutupan Patung Bunda Maria di rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus tersebut.

“Laporan tersebut ditulis oleh Shinta, setelah reportase ke rumah doa, satu hari pasca penutupan patung tersebut. Kemudian Shinta melakukan wawancara dengan penjaga rumah doa, Kepala Desa Bumirejo, Korlap dan Pimpinan Ormas, serta berbagai pihak termasuk Kapolres Kulon Progo dan Kapolda DIY,” terang Erick dalam keterangan pers tertulis yang dikutip pada Minggu (9/4/2023).

Artinya, lanjut Erick, Shinta menulis laporan tersebut berdasarkan data, reportase, dan wawancara dengan sejumlah narasumber di lapangan. Laporan tersebut kemudian terbit di majalah Tempo berjudul “Di Balik Terpal Patung Bunda Maria”. Beberapa laporan lain terbit di Tempo.co, di antaranya berjudul “Diprotes Ormas, Patung Bunda Maria ditutup Terpal saat Bulan Ramadhan”.

“Tekanan diterima Shinta, pada Kamis 6 April 2023. Ketua GPK DIY menelepon dan mengirim pesan kepada Shinta melalui WhatsApp. Dia menyatakan keberatan karena Ormas mereka dihubungkan dengan penutupan patung Bunda Maria,” katanya.

Ormas tersebut juga keberatan dengan grafis Tempo yang menunjukkan data serangkaian aksi intoleransi anggota Ormas mereka, bahkan sebelum insiden penutupan patung Bunda Maria.

“Shinta telah menjawab telpon dari Ketua GPK itu, dan menyampaikan jika keberatan dengan pemberitaan Tempo, silakan mengajukan hak jawab dengan berkirim surat ke redaksi Tempo atau menempuh jalur sengketa ke Dewan Pers,” terangnya.

Keesokan harinya, pada Jumat 7 April 2023, Shinta menerima pesan dari seseorang melalui nomor WhatsApp yang tidak dikenal. Isi pesan tersebut menyampaikan siaran pers GPK yang berjudul “GPK Ultimatum Tempo, Jangan Adu Domba Kami”.

“Beberapa jam kemudian, Ketua GPK Yogyakarta menelpon Shinta, dan menanyakan alamat kantor perwakilan Tempo di Yogyakarta,” kata dia.

Karena itu, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap untuk mengecam tindakan intimidasi dan teror terhadap jurnalis Tempo dan produk jurnalistik yang diterbitkan di Tempo.

“Aksi intimidasi merupakan upaya membungkam pers dan melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Ancamannya dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara, atau denda Rp 500 juta,” tegasnya.

Dia meminta masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan media, agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan kasusnya ke Dewan Pers. Peraturan ini diatur dalam dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, mengimbau kepada PPP dan organisasi GPK tidak melakukan intimidasi  terhadap jurnalis, karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang Pers.

“Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian harus ikut menjaga kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi di Indonesia,” tegasnya.

Untuk diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis yang dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 ini beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (*)

Abdul Mughis