in

Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan

Perbuatan tiga pimpinan YAKKAP I bersama makelar tanah menyebabkan negara rugi Rp23 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Sumurung P Simaremare saat berasa di kantornya. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) berinisial PW ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan seluas 25 hektar di Purworejo.

Korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan karyawan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) tersebut juga menyeret Sekretaris YAKKAP I berinisial KT dan Bendahara YAKKAP I berinisial ME.

Penetapan tiga tersangka baru oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ini merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka AS, seorang makelar jual beli tanah, yang sudah lebih dulu ditahan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Sumurung P Simaremare mengatakan, ketiga pimpinan YAKKAP terjerat korupsi karena melakukan pengadaan lahan dengan tidak sesuai prosedur.

Ketidaksesuaian itu mulai dari perencanaan, koordinasi, survei, negosiasi, hingga masalah penetapan harga perkiraan sendiri (HPS).

“Pengadaan lahan tidak dilakukan secara langsung kepada para pemilik tanah, tapi melalui perantara makelar tanah (tersangka AS),” ujar Sumurung, Kamis (7/7/2022).

Dalam prosesnya, transaksi pengadaan lahan tidak disertai akta jual beli, tidak ada bukti legalitas kepemilikan tanah maupun tanda terima dari para pemilik tanah, tidak ada peralihan hak, dan tidak ada laporan kepada pembina yayasan.

Selain itu, ada upaya mark up harga tanah. Makelar AS hanya menjual antara Rp80 ribu sampai Rp100 ribu per meter persegi, tetapi pimpinan YAKKAP I membayarnya dengan harga Rp200 ribu per meter persegi.

“Ketiga tersangka sudah membayar Rp20,1 miliar kepada makelar. Padahal objek dan surat tanah belum jelas. Mereka juga telah membayar Rp3 miliar kepada notaris,” ungkap Sumurung.

Meski YAKKAP I statusnya sudah membayar sebagian, tetapi tanah yang dituju tidak bisa dikuasai karena prosesnya bermasalah.

Perbuatan tiga pimpinan YAKKAP I bersama makelar tanah menyebabkan negara rugi. “Sesuai penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp23 miliar,” jelas Sumurung.

Sebagai informasi, YAKKAP I adalah yayasan yang didirikan PT Angkasa Pura I (Persero) pada 2 Mei 2003 sebagai wadah dalam peningkatan kesejahteraan karyawan dan pensiunan di perusahaan milik negara itu. (*)

editor : tri wuryono