Sabtu, Januari 23, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Ketua MA Tegaskan Tak Ada Larangan Memotret dan Merekam Persidangan

Perma Nomor 6 Tahun 2020 itu merupakan pengaturan untuk pihak-pihak yang akan mengambil foto atau rekaman saat sidang.

Jateng Today oleh Jateng Today
Rabu, 30 Desember 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Ketua MA Tegaskan Tak Ada Larangan Memotret dan Merekam Persidangan

Tangkapan layar Ketua MA Muhammad Syarifuddin. ANTARA/Dyah Dwi

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin menegaskan Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan tidak melarang pengambilan gambar, rekaman suara maupun video.

“Tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan pelarangan pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka,” tutur Ketua MA RI dalam refleksi akhir tahun yang disiarkan secara daring di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Ia menuturkan perma yang diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 itu merupakan pengaturan untuk pihak-pihak yang akan mengambil foto atau rekaman saat sidang berlangsung harus meminta izin lebih dulu kepada hakim atau ketua majelis yang menyidangkan perkara.

Dengan meminta izin terlebih dulu kepada hakim atau ketua majelis yang menyidangkan perkaranya, pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman diharapkan dapat berjalan dengan tertib dan teratur.

Peraturan semacam itu disebutnya tidak hanya diberlakukan di Indonesia saja, melainkan juga di negara-negara lain untuk melindungi hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan.

Perma tersebut, tutur Muhammad Syarifuddin, juga sebagai respons terhadap banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan.

Ia menekankan peraturan itu bukan untuk mempersulit kerja jurnalis dengan melayangkan surat jauh-jauh hari sebelum sidang dilaksanakan, melainkan dapat secara langsung sebelum atau saat sidang sedang berlangsung.

“Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan,” kata Ketua MA. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Ketua Mahkamah AgungLarangan Merekam PersidanganM Syarifuddin Ketua MAPerma Nomor 6 Tahun 2020
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Sekolah Tatap Muka Wajib Cegah Klaster Institusi Pendidikan

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari

22 Januari 2021
Pemerintah Dinilai Perlu Benahi Tata Niaga Daging Sapi

Pemerintah Dinilai Perlu Benahi Tata Niaga Daging Sapi

22 Januari 2021
David Priambowo General Manager Baru Hotel Dafam Semarang

David Priambowo General Manager Baru Hotel Dafam Semarang

22 Januari 2021
Hendi-Ita Resmi Diberhentikan Sekaligus Diumumkan Terpilih Kembali

Hendi-Ita Resmi Diberhentikan Sekaligus Diumumkan Terpilih Kembali

22 Januari 2021
25 Nakes Positif Corona, Puskesmas Keratonan Solo Ditutup Sementara

25 Nakes Positif Corona, Puskesmas Keratonan Solo Ditutup Sementara

22 Januari 2021
Rusia Ajukan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sputnik V

Pertama di Uni Eropa, Hongaria Beli Vaksin Sputnik V Buatan Rusia

22 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2784 share
    Share 1114 Twit 696
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2729 share
    Share 1092 Twit 682
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    978 share
    Share 391 Twit 245
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5688 share
    Share 2275 Twit 1422
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1542 share
    Share 617 Twit 386
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk