SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis terhadap Ketua DPRD Kebumen 2014-2019, Cipto Waluyo, dengan penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan.
“Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, setelah menjalani pidana pokok,” ucap Hakim Ketua Antonius Widijantono beberapa waktu lalu.
Cipto Waluyo didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Bagus Setyawan, Miftahul Ulum, dan Gito Prasetyo (masing-masing anggota DPRD Kebumen). Mereka meminta uang ketok palu pada pembahasan dan pengesahan APBD Kebumen 2015-2016.
Terdakwa Cipto dinilai menerima uang keseluruhan Rp 39,5 juta dari Adi Pandoyo Selaku Sekda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kebumen. Uang tersebut diterima dengan maksud menyetujui anggaran yang diusulkan eksekutif.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai yang tercantum dalam dakwaan alternatif kesatu.
Vonis yang dijatuhkan hakim Tipikor tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sebelumnya, tim Jaksa KPK menuntut agar terdakwa Cipto dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Tuntutan pencabutan politik Jaksa KPK juga lebih tinggi satu tahun dari vonis Hakim Tipikor. (*)
editor : ricky fitriyanto