SEMARANG (jatengtoday.com) — Ketua Pengadilan Tinggi Jateng Sri Sutatiek menggelar inspeksi mendadak (sidak) di seluruh kantor di bawah naungan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (13/11/2019) sore.
Saat sidak di Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, Sri Sutatiek menemui fakta terdapat empat hakim ad hoc yang tidak masuk.
“Tadi kami melihat hakim ad hoc PHI sama sekali nggak ada. Jadi ini temuan, nanti akan diproses,” jelas Sri Sutatiek usai sidak.
Menurutnya, temuan ini selanjutnya bakal dilaporkan kepada Ketua dan Wakil Ketua PN Semarang agar segera dijatuhi sanksi.
“Karena mereka sudah teken kontrak menjadi hakim, jadi harus mengikuti semua regulasi yang ada di PN Semarang,” tegasnya.
Sri Sutatiek menjelaskan, semua hakim harus hadir ke kantor meskipun tidak ada jadwal sidang. “Mau ada sidang atau tidak, kewajiban hakim di jam kerja adalah berada di pengadilan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PN Semarang Sutaji menegaskan, terkait pegawainya yang membolos, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas
“Nanti pasti kami beri tindakan. Nanti diukur dulu tingkat kesalahannya. Kan ada aturan mainnya,” ucap Sutaji.
Dia membeberkan, dari empat hakim PHI yang tak berada di kantor, satu diantaranya telah izin. “Kalau yang satu sudah ada izinnya, sedang ke Jakarta. Berarti yang nggak jelas ya tiga itu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, empat hakim ad hoc PHI Semarang yang dimaksud adalah Dr Jumiati SH MHum, Subronto SH MH, Dr Hj Resy Desifa Nasution SH MH, dan Sugiyanto SH MH.
Sutaji berharap agar kejadian ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pegawai dan hakim di PN Semarang. “Pembelajaran, supaya tidak pada mbolos,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto