in

Keraton Agung Sejagat Dijaga Ketat Aparat

PURWOREJO (jatengtoday.com) – Akses masuk Keraton Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, dipasang garis polisi. Namun, sampai hari ini lokasi tersebut masih ramai dikunjungi warga.
Berdasarkan pantauan pada Rabu (15/1/2020) pagi, garis polisi dipasang di pintu masuk atau gapura utama KAS di sisi utara bagian timur, kemudian di bagian barat dan di depan pintu masuk ruang sidang. Garis polisi juga terlihat dipasang mengelilingi prasasti batu yang berada di sebelah timur calon pendopo utama.
Keterangan dari warga sekitar, garis polisi dipasang pada Selasa (14/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB setelah berlangsung penangkapan beberapa orang anggota KAS. Sejumlah aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP melakukan penjagaan di kompleks tersebut.
Sementara, puluhan warga yang penasaran dengan kerajaan pimpinan Totok Santosa Hadiningrat tersebut terlihat silih berganti menyaksikan dari luar garis polisi. Warga sekitar, Ahmad Riyanto alias Wiji (50) mengatakan garis polisi dipasang setelah ada sekitar lima orang dibawa ke polisi.
Ia mengatakan beberapa orang yang semalam ditangkap, pagi ini sudah ada di rumah, yakni Sarwono dan Namono. Wiji menuturkan dengan adanya prasasti dari batu yang seolah-olah dipuja oleh mereka, membuat warga resah.
Ia menyampaikan lokasi tempat pembangunan KAS adalah lahan milik Chikmawan, mantan Sekdes Desa Pogung Jurutengah yang kini menjabat sebagai penasihat KAS.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar F Sutisna, di Semarang, membenarkan penahanan itu. “Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah,” katanya, Selasa (14/1/2020).
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu. Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku. (ant)
editor : tri wuryono