in

“Kepercayaan” Bisa Masuk Kolom Agama E-KTP

SEMARANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui jika kolom Agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bisa diisi Kepercayaan. Hanya saja, belum ada penjelasan teknis mengenai pengubahan kolom agama tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermasdesdukcapil) Jateng, Sudaryanto menjelaskan, sesuai hasil rapat koordinasi di Kemendagri, penganut Kepercayaan diperbolehkan mengganti kolom agama. “Selama ini, kolom agama di KTP dan KK milik penganut kepercayaan, masih dikosongi. Nah, dari hasil rakor kemarin, bisa diisi ‘Kepercayaan’,” terangnya, Senin (13/11).

Mengenai teknis pengubahannya, Sudaryanto belum bisa memaparkan. Sebab, mengurus penggantian identitas tidak mudah. Jika mengganti satu kolom saja, berarti semua kartu identitas harus diganti semua. Tak hanya KK dan KTP, tapi juga surat izin mengemudi (SIM) dan pasport. “Soal itu, kemendagri akan berkoordinasi dengan kementerian terkait,” terangnya.

Sekjen Dewan Musyawarah Pusat (DMP) Majelis Luhur Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI), Retno Lastani menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi antara Kemendagri dan Kemenag. Sembari itu, MLKI juga melakukan konsolidasi dengan pengurus tingkat kabupaten/kota mengenai teknis pengurusan mengubah kolom agama.

Rencananya, pihaknya akan meminta masing-masing pengurus organsiasi kepercayaan tingkat daerah untuk mendata semua umatnya. MLKI pun sudah punya pengurus di 40 kabupaten/kota di Jatim dan Jateng. Termasuk Kota Semarang. “Kalau bisa, pengursan itu bisa bareng-bareng. Tidak satu-satu. Kami siap memfasilitasi penggantian KK dan KTP,” terangnya.

Karena itu, MLKI terus berkomunikasi dengan Kemendagri mengenai teknis pergantiannya. “Kami merasa sebenarnya Kemendagri welcome soal penggantian kolom agama di KTP,” imbuhnya.

Mengenai kurikulum mata pelajaran Kepercayaan di pendidikan formal, Retno mengaku sudah tidak ada masalah. Sebab, tahun lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ajaran kepercayaan boleh dimasukkan di jam sekolah. Setingkat dengan mata pelajaran agama.

MLKI pun telah menyiapkan tenaga pengajar bersertifikasi yang sudah lolos uji kompetensi. “LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) sudah kami kebut tahun lalu di BKSP (Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi) Jateng. Termasuk soal penyusunan kurikulum nasional. Itu kami kejar marathon. Sekarang sudah banyak penyuluh yang mendidik di sejumlah daerah,” terangnya.

Mengenai bahan ajar, lanjutnya, sudah disusun dan tengah menunggu keputusan dari Kemendikbud. Jika sudah disetujui, akan keluar buku yang menjadi pedoman bahan ajar tingkat nasional. “Saat ini pendidikannya sudah jalan, tapi bahan ajarnya belum sama di setiap daerah. Nanti kalau Kemendikbud sudah menyetujui, baru kurikulum nasional bisa digunakan. Kami akan mengawal terus,” tegasnya. (ajie mh)

Editor: Ismu Puruhito