in

Kepala Dinas PUPR Kota Tegal Disebut Terlibat Korupsi Pembangunan Sport Center

Jaksa dinilai mengabaikan keterlibatan orang yang nyata-nyata berwenang mengondisikan pemenang lelang.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan perkara korupsi pembangunan sport centre Kota Tegal. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tegal, Sugiyanto disebut sebagai pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab dalam korupsi pembangunan stadion dan GOR di kompleks sport center.

Pernyataan tersebut diungkapkan Unggul Basoeky selaku penasihat hukum terdakwa Agus Ruminto Adji dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (21/7/2022).

Menurut Unggul, Agus Ruminto tidak layak dijadikan sebagai terdakwa kasus korupsi pembangunan sport center Kota Tegal yang merugikan keuangan negara sekitar Rp10 miliar.

Agus Ruminto selaku ASN pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut didakwa menyalahgunakan wewenang. Padahal PPK bekerja di bawah kendali pemberi wewenang, dalam hal ini Kepala DPUPR Sugiyanto.

“Beban tanggung jawab atas kesalahan-kesalahan panitia pengadaan pembangunan sport center adalah saksi Sugiyanto selaku pengguna anggaran yang memiliki kewenangan secara utuh,” ujar Unggul.

Dia juga berpendapat, kliennya tidak bisa disebut menyalahgunakan wewenang dengan cara mengondisikan pemenang lelang. Itu bisa dilihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Katanya, ada saksi yang mengatakan bahwa Kepala DPUPR Kota Tegal telah diminta oleh Amir Mirza Hutagalung (pihak swasta) untuk mengondisikan perusahaan tertentu agar dimenangkan lelang.

“Nampaknya jaksa penutut umum telah memaksakan dan mengabaikan keterlibatan dari setiap orang yang nyata-nyata berwenang dan terbukti mengondisikan pemenang lelang,” ujar Unggul saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Perlu diketahui, pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum menyimpulkan terdakwa Agus Ruminto tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, ia disebut terbukti sesuai dakwaan subsider.

Terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan serta dituntut denda Rp100 juta atau setara tiga bulan kurungan. (*)

editor : tri wuryono