“Kami akan cek di SDN 03 Sendangmulyo. Prinsipnya, sekolah maupun komite tidak boleh memungut uang segala macam”
SEMARANG (jatengtoday.com) – Keluhan sejumlah orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Sendangmulyo, terkait pungutan uang mendapat respons dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Pungutan tersebut di antaranya sumbangan pembangunan gapura, pembelian AC, dan pembelian seragam olahraga dan batik. Banyaknya pungutan tersebut dinilai membebani orang tua siswa karena harus merogoh kocek terus menerus.
“Kami akan cek (SDN 03 Sendangmulyo). Sekolah maupun komite tidak boleh menarik, memungut uang segala macam. Prinsipnya begini, sumbangan tidak boleh melibatkan orang tua siswa dan lain sebagainya. Kecuali orang tua siswa dengan keikhlasannya sendiri memberikan hibah, atau bantuan yang sifatnya tidak mengikat. Itu silakan,” terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, dikonfirmasi jatengtoday.com, Minggu (19/8/2018).
“Kalau orang tua siswa mau menyumbang silakan saja, selama tidak mengikat atau terdapat dampak yang bermacam-macam. Sumbangan sosial ya sumbangan sosial saja, hibah ya hibah saja, itu aja,” katanya.
Kasus di SDN 03 Sendangmulyo, Tembalang, orang tua diundang untuk mengikuti rapat yang dipimpin komite sekolah. Dalam pertemuan tersebut, orang tua siswa disarankan untuk menyumbang sejumlah uang pembangunan gapura dan pembelian AC.
Meskipun secara lisan disebut ‘tidak wajib’ menyumbang, namun karena disampaikan secara bersama-sama, sehingga hal itu membuat beban psikologis bagi sejumlah orang tua siswa. Apalagi nominal uang sumbangan di sekolah itu juga ditentukan.
“Sekolah dan komite itu beda. Komite berada di luar struktural sekolah. Komite tidak boleh memaksa orang tua siswa memberikan sumbangan. Kalau misalnya orang tua siswa tidak mampu, maka orang tua siswa berhak menolak. Misalnya seolah-olah dipaksa ya jangan mau membayar,” tegasnya.
Tetapi apabila pihak orang tua ikhlas menyumbang dan tidak ada dampaknya, silakan saja menyumbang. “Kalau ada dampaknya, saya yang akan turun,” katanya.
Gunawan menerangkan untuk prosedur pembangunan maupun perbaikan fasilitas sekolah, termasuk pembangunan gapura sekolah dan pembelian fasilitas AC di ruangan sekolah, pihak sekolah bisa mengajukan anggaran ke Dinas Pendidikan Kota Semarang.
“Tinggal mengajukan saja kok. Misalnya ada meja kursi rusak, dinding rusak, lantai rusak, tinggal mengajukan anggaran. APBD ada anggaran, DAK ada anggaran, kan gitu,” katanya.
Menurutnya, komite sekolah adalah lembaga di luar sekolah. Fungsinya untuk menjembatani pihak sekolah dan orang tua siswa. “Tidak boleh mengadakan iuran segala macam. Prinsipnya tidak boleh menarik, memungut, uang segala macam. Kecuali sumbangan orang tua tidak mengikat,” ujarnya. (*)
editor : ricky fitriyanto