SEMARANG (jatengtoday.com)– Ketua sementara DPRD Jateng Bambang Kusriyanto menilai pengembalian mandat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tindakan kekanak-kanakan.
“Saya menilai ketiga pimpinan KPK tersebut seperti anak kecil yang ngambek karena selama ini terlalu sering dimanja sehingga tidak peduli dengan kepentingan lainnya,” ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (14/9/2019).
Tiga Pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif menyerahkan kembali mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi, Jumat (13/9/2019). Penyerahan mandat ini menurut Agus Rahardjo disebabkan pimpinan KPK tidak diajak bicara terkait Revisi Undang-Undang KPK. Sementara sejak beberapa minggu yang lalu pimpinan KPK mengajukan permohonan bertemu presiden namun sampai sekarang belum ditemui.
Politisi yang akrab disapa Bambang Kribo ini menjelaskan, pemberantasan korupsi dengan penegakan hukum merupakan bagian gatra ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan, keamanan (ipoleksosbudhankam). Lebih tepatnya gatra sosial budaya sub hukum. Kelima gatra tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Seperti mengurai benang kusut, tidak bisa satu simpul ditarik karena simpul lain akan terjepit. Sama dengan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara membabi buta sehingga ekonomi mandek, pengangguran naik atau bahkan gatra lain mandek,” jelasnya.
Menurut dia, tindakan Agus Raharjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif yang hanya mengembalikan mandat merupakan Fait Accompli kepada presiden Jokowi. Sebab mereka tidak mengundurkan diri, hanya menyerahkan tanggungjawab dan menunggu perintah presiden.
“Maunya tetap digaji tapi tidak mau bertanggungjawab pada tugasnya,” tegas Kribo.
Sebaiknya, ketiga pimpinan KPK tersebut tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kalau kemudian nantinya terbentuk Undang-Undang yang baru, mestinya akan ada aturan peralihannya untuk menjalankan undang-undang tersebut.
“Kalau saya presiden, saya instruksikan tetap bekerja dengan peraturan perundangan yang masih berlaku atau langsung mengundurkan diri dan nanti diganti yang sudah terpilih,” pungkasnya. (*)