Rabu, Januari 27, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Kembali Dijadikan Tersangka, Bupati Jepara Gugat Kejati Jateng

Andika Prabowo oleh Andika Prabowo
Senin, 23 Oktober 2017
di BERITA, Headline, HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016, tanggal 16 Juni 2016

ilustrasi

BagikanTwit

SEMARANG – Penetapan kembali status tersangka oleh Kejati Jateng kepada Bupati Jepara Achmad Marzuqi berbuntut panjang. Marzuqi tidak terima dengan penetapan kembali dirinya sebagai tersangka dan menggugat praperadilan Kejati Jateng.

Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Jumat (20/10). Gugatan tercatat dalam nomor register 13/Pid.Pra/2017/PN.SMG.
“Benar, ada gugatan praperadilan yang dilayangkan Achmad Marzuqi melawan Kejati Jateng. Gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, Senin (23/10).

Noerma menerangkan, perkara gugatan praperadilan Achmad Marzuqi tersebut bahkan sudah ada penetapan. Nantinya, sidang perdana pembacaan gugatan akan digelar pada Senin (30/10) mendatang.
“Sidang akan dipimpin majelis hakim tunggal yakni hakim Lasito,” terangnya.

Dalam berkas gugatan, Achmad Marzuqi meminta hakim menerima gugatan secara keseluruhan. Ia juga meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016, tanggal 16 Juni 2016 atas nama Achmad Marzuqi, SE Bin Fadlan yang diterbitkan Kejati Jateng adalah tidak sah menurut hukum dengan segala akibatnya dan dinyatakan batal demi hukum.
Hakim juga diminta menyatakan segala Surat-Surat Penetapan yang terkait dan didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka tersebut tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Selain itu, Marzuqi juga meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan No;PRINT-1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017 yang diterbitkan Kejati Jateng mengenai penetapan tersangka terhadap dirinya adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
“Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,” kata Marzuqi dalam petikan surat gugatannya.

Namun lanjut dia, apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).
Kasus ini bermula saat Kejati Jateng menetapkan tiga tersangka kasus bantuan politik (banpol) PPP Jepara tahun 2011-2012. Dalam kasus itu, Kejati Jateng menetapkan tiga orang tersangka, yakni Sodiq Priyono, Zainal Abidin dan Ahmad Marzuqi.

Namun dalam perjalanan waktu, yang diproses sampai ke persidangan hanya dua tersangka yakni Sodiq Proyono dan Zainal Abidin. Sementara Ahmad Marzuqi dihentikan penyidikannya dengan dikeluarkannya SP3 oleh Kejati Jateng.
Terbitnya SP3 itulah yang kemudian digugat oleh MAKI ke PN Semarang. Gugatan diterima hakim dengan menyatakan penerbitan SP3 tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Atas dasar putusan hakim itu, Kejati Jateng kembali menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Achmad Marzuqi sebagai tersangka. (*)

Editor: Ismu Puruhito

Trending Topic: bantuan politikBupati JeparaKejati JatengSurat Penetapan Tersangka
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Bola Raksasa Terikat Rantai Bikin Heboh Warga Bintan

Bola Raksasa Terikat Rantai Bikin Heboh Warga Bintan

26 Januari 2021
Berstatus Tersangka Dugaan Rasis, Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Penjara

Berstatus Tersangka Dugaan Rasis, Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Penjara

26 Januari 2021
Bareskrim Ungkap Penipuan GrabToko, Seperti Ini Modusnya

Politisi Hanura Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka Kasus Rasis

26 Januari 2021
Work From Home Tak Berlaku di Pabrik, Hendi: Permendagri Belum Mengatur

Work From Home Tak Berlaku di Pabrik, Hendi: Permendagri Belum Mengatur

26 Januari 2021
Pelanggan Keluhkan Tagihan PDAM Tirta Moedal Melonjak

Pelanggan Keluhkan Tagihan PDAM Tirta Moedal Melonjak

26 Januari 2021
Kerjasama-Telkomsel-MyAds-dengan-GoBiz

Begini Fungsi Telkomsel MyAds dan GoBiz untuk Bantu Perluas Pasar UMKM

26 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2931 share
    Share 1172 Twit 733
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5772 share
    Share 2309 Twit 1443
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3847 share
    Share 1539 Twit 962
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2445 share
    Share 978 Twit 611
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2765 share
    Share 1106 Twit 691
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk