SEMARANG – Penetapan kembali status tersangka oleh Kejati Jateng kepada Bupati Jepara Achmad Marzuqi berbuntut panjang. Marzuqi tidak terima dengan penetapan kembali dirinya sebagai tersangka dan menggugat praperadilan Kejati Jateng.
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Jumat (20/10). Gugatan tercatat dalam nomor register 13/Pid.Pra/2017/PN.SMG.
“Benar, ada gugatan praperadilan yang dilayangkan Achmad Marzuqi melawan Kejati Jateng. Gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, Senin (23/10).
Noerma menerangkan, perkara gugatan praperadilan Achmad Marzuqi tersebut bahkan sudah ada penetapan. Nantinya, sidang perdana pembacaan gugatan akan digelar pada Senin (30/10) mendatang.
“Sidang akan dipimpin majelis hakim tunggal yakni hakim Lasito,” terangnya.
Dalam berkas gugatan, Achmad Marzuqi meminta hakim menerima gugatan secara keseluruhan. Ia juga meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016, tanggal 16 Juni 2016 atas nama Achmad Marzuqi, SE Bin Fadlan yang diterbitkan Kejati Jateng adalah tidak sah menurut hukum dengan segala akibatnya dan dinyatakan batal demi hukum.
Hakim juga diminta menyatakan segala Surat-Surat Penetapan yang terkait dan didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka tersebut tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Selain itu, Marzuqi juga meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan No;PRINT-1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017 yang diterbitkan Kejati Jateng mengenai penetapan tersangka terhadap dirinya adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
“Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,” kata Marzuqi dalam petikan surat gugatannya.
Namun lanjut dia, apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).
Kasus ini bermula saat Kejati Jateng menetapkan tiga tersangka kasus bantuan politik (banpol) PPP Jepara tahun 2011-2012. Dalam kasus itu, Kejati Jateng menetapkan tiga orang tersangka, yakni Sodiq Priyono, Zainal Abidin dan Ahmad Marzuqi.
Namun dalam perjalanan waktu, yang diproses sampai ke persidangan hanya dua tersangka yakni Sodiq Proyono dan Zainal Abidin. Sementara Ahmad Marzuqi dihentikan penyidikannya dengan dikeluarkannya SP3 oleh Kejati Jateng.
Terbitnya SP3 itulah yang kemudian digugat oleh MAKI ke PN Semarang. Gugatan diterima hakim dengan menyatakan penerbitan SP3 tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Atas dasar putusan hakim itu, Kejati Jateng kembali menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Achmad Marzuqi sebagai tersangka. (*)
Editor: Ismu Puruhito