in

Kembali Ajukan Gugatan, Charles Kini Fokus pada Penggunaan Foto Nyonya Meneer Tanpa Izin

SEMARANG (jatengtoday.com) – Cucu pendiri perusahaan jamu Nyonya Meneer sekaligus Direktur Perindustrian PT Nyonya Meneer, Charles Saerang kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Semarang.

Kuasa hukum Charles, Alvares Guarino Lulan mengungkapkan, pihaknya fokus untuk menggugat dugaan pelanggaran hak cipta PT Bhumi Empon Mustiko.

Sebab, perusahaan tersebut telah menggunakan potret atau foto Lauw Ping Nio (Nyonya Meneer) dalam produk minyak telon miliknya yang bermerek Njonja Meneer.

“Jadi yang kami persoalkan ini bukan soal merek. Merek sudah selesai waktu itu. Sekarang mengenai potret Nyonya Meneer, nenek buyut dari Pak Charles selaku penggugat,” ungkap Alvares usai menjalani sidang pembacaan gugatan, Selasa (16/6/2020) sore.

Menurutnya, penggunaan foto dalam suatu produk minyak telon tersebut telah melanggar hak ekonomi sesuai yang diatur dalam hak cipta.

Alvares menegaskan, dalam menggunakan foto milik seseorang itu harus atas seizin orang yang difoto. “Kalau orangnya sudah meninggal maka ahli waris. Dalam hal ini diwakili oleh Pak Charles,” terangnya.

Pada sidang selanjutnya, penggugat berencana melampirkan ahli waris lain untuk membuktikan bahwa semua memiliki kepentingan yang sama.

“Kami ingin buktikan bahwa dengan menggunakan potrait nenek kami, melanggar hak eksklusif, melanggar hak ekonomi, dan hak moral di dalamnya,” imbuhnya mewakili klien.

Dalam kesempatan itu, penggugat meminta majelis hakim supaya menghukum tergugat (PT Bhumi Empon Mustiko) untuk membayar kerugian materiil dan imateriil yang diderita.

Dijelaskan, untuk kerugian materiilnya berupa hilangnya hak royalti, dihitung berdasarkan proyeksi nilai penjualan produk. Sehingga mencapai Rp 43,2 miliar. Adapun kerugian imateriilnya senilai Rp 500 miliar. (*)

 

editor: ricky fitriyanto