Kekerasan pada anak mengalami peningkatan sekaligus keberagaman. Banyak terjadi modifikasi pada praktik yang dilakukan pelaku untuk melakukan kejahatan ini.
Adanya internet cepat menjadi salah satu faktor kekerasan pada anak masa kini semakin luas. Pelaku kekerasan terhadap anak melihat media sosial menjadi tempat dan peluang besar untuk melancarkan aksi. Selain itu, masa pandemi COVID-19 membuat waktu luang banyak anak di Indonesia terpaku pada gawai dan Internet. Belum lagi penggunaan media sosial yang semakin massif oleh anak-anak juga menambah media untuk melakukan “kekerasan anak online” ini.
Apalagi hal tersebut terus saja terjadi maka akan mencederai human security, bagi anak-anak. Mereka tidak akan merasa aman, sejahtera, dan tumbuh. Adanya tindakan& penanganan yang serius juga diharapkan dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Kekerasan terhadap Anak Online di Indonesia
Kekerasan anak online banyak terjadi mulai dari cyberbullying, cybercrime berbentuk kejahatan seksual, child trafficking dan prostitusi online.
Semakin banyaknya waktu yang digunakan untuk mengakses internet maka semakin banyak peluang untuk terpapar informasi dari internet tersebut baik positif maupun negatif. (kesehatan mental)
Program kebijakan mengenai kekerasan anak indonesia sudah banyak dirumuskan, tetapi untuk program kebijakan kekerasan anak online ini masih sedikit:
Pertama, program pencegahan kekerasan seksual melalui penggunaaan modul online Sekolah Pintar untuk Anak “Eksploitasi Seksual Anak di Ranah Online” yang dilakukan oleh ECPAT. Indonesia mengimplementasikan isi dari modul tersebut mulai dari apa sumber eksploitasi dan kekerasan, bagaimana agar anak tidak tereksploitasi, serta melihat subjek mana yang rentan menjadi korban dan pelaku.
Kedua, Program “Three Ends”. Program ini bertujuan untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, menghilangkan human trafficking dan mengakhiri dll. Dari pemaparan program di atas, Indonesia masih perlu untuk membuat program dan berbagai kebijakan dari segi preventif maupun represif. Program yang dibuat juga harus ramah terhadap anak dan memperhatikan aspek kesehatan mental anak.
Kedua program ini dijelaskan Afifah dan Religia di sini:
https://e-journal.unair.ac.id/PROMKES/article/view/15958/12130
Cybercrime di Indonesia: Cyberbullying, Kekerasan Seksual Anak, dan Prostisusi Anak Online
Menurut pemaparan dari Pujiyarto selaku POLRI, kekerasan seksual terhadap anak online meningkat pada pandemi ini di mana prostitusi online banyak terjadi.
Polri telah menangani 15 kasus dengan 141 anak yang terlibat.“Banyak dari anak-anak ini berkenalan dengan para mucikari melalui Facebook, Twitter dan Instagram” ungkapnya.
Hal yang miris dari kasus ini ialah sebagian anak dibujuk mucikari tanpa tahu pekerjaan apa yang akan mereka lakukan.
Alasan ekonomi banyak mendasari anak-anak ini pada akihrnya melakukan prostitusi online.
Menurut pemaparan dari The Conversation, terdapat 281 kasus kekerasan sepanjang tahun 2019 dan sudah ada 659 kasus dalam rentang waktu 10 bulan. Kasus kekerasan ini masih berhubungan kejahatan seksual dimana pelaku melakukan penyebaran dan pemaksaan konten seksual, balas dendam berbasis pornografi untuk pemerasan secara finansial.
Kekerasan seksual online ini dibagi menjadi dua jenis: capping dan sextortion.
Capping terjadi ketika anak menjadi korban eksploitasi tubuhnya untuk disiarkan dalam situ web illegal dewasa. Sextortion berarti distorsi seksual di mana pelaku mengancam dengan perekaman tubuh anak-anak agar dapat memeras korban.
Dari laporan dari Ali Aulia Ramly selaku staf kesejahteraan anak di UNICEF Indonesia darurat Cyberbullying, bentuk-bentuk cyberbullying yang dialami anak mulai dari penyebaran dan penjelekkan foto korban di media sosial. Selain itu, pelaku juga sering melakukan penyerangan serta terus melakukan pemantauan akun korban (stalking) dan menjadikannya sasaran bully. “Misalnya ada stalking lalu dipantau terus menerus orang tertentu yang jadi sasaran,” ungkap Ali.
Penulis melihat kasus Cyberbullying ini semakin meningkat karena adanya sekolah daring. hal ini membuat tempat untuk interaksi sosial akhirnya berganti dari konvensional menjadi digital. Penulis juga setuju adanya kasus Cyberbullying ini bukan media sosial saja yang bertanggungjawab banyak pihak yang harusnya menaruh minat yang lebih dalam kasus ini.
Keluarga harusnya melakukan pengawasan pada anak-anak yang memang belum seharusnya untuk memiliki meda sosial, Sekolah juga harusnya memberikan imbauan mengenai kesehatan digital anak-anak, Pemerintah sudah seharusnya tegas dan memiliki kebijakan yang berpusat pada anak juga dan yang tak kalah penting ialah perusahaan digital harusnya mempertimbangkan kembali kebijakan yang ramah anak. Semua pihak tersebut harus saling berkoordinasi satu sama lain agar kasus kekerasaan anak online ini tertangani.
Program Kebijakan Berbagai Negara Mengenai Kekerasan Anak Online
Kekerasan anak online telah menjadi isu bersama yang banyak dibicarakan dan dikaji oleh berbagai negara di dunia. Hal ini tak luput pula menjadi bahan kajian LSM dan insitusi dunia untuk ikut andil dalam menangulangi masalah ini. berikut adalah penjabaran mengenai beberapa program kebijakan yang turut berguna dalam memerangi
Jerman telah membuat program IGEL. Program ini berfungsi untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan anak untuk melindungi diri dari pelecehan seksual.
Australia mengeluarkan beberapa program seperti, C-SAPE (The Child Sexual Abuse Prevention Education) di bidang pendidikan dengan memasukkan kurikulum pendidikan seksual bagi tingkat sekolah dasar. Tujuan serta manfaat program ini ialah memberikan pemahaan anak bagiamana cara menghindari pelecehan seksual. Lalu memberikan pengetahuan tentang melindungi diri, meningkatkan keterampilan dan kepercayaan diri anak. (Aiffah & Religia, 2020)
Selain negara ada banyak program internasional mengenai pencegahan kekerasan anak online yang dinisiasi oleh LSM, aktor internasional, dll seperti:
- Family And School Together (FAST) program buatan PBB melalui UNDOC. Program ini bertujuan untuk memberdayakan para orang tua untuk membangun hubungan baik dengan anak. Program ini berhasil dengan adanya peningkatan kesehatan mental anak dan mereduksi kemarahan orang tua.
- UNICEF membuat program proyek “Global Kids Online” dan “Disrupting Harm” yang bertujuan untuk mengkaji hal dan bukti apa saja yang berkontribusi untuk dalam kekerasan anak online.
Selain itu, adanya koordinasi global dengan lebih dari 20 negara mengenai penanganan eksploitasi seksual anak melalui Aliansi Global WePROTECT.
Aliansi ini bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan panduan dalam program pencegahan dan peningkatan kesadaran berbasis bukti. Selain itu juga bekerja sama dengan perusahaan teknologi agar berbagai produk digital agar lebih ramah anak serta memberikan pedoman bagi perusahaan digital dan mengembangkan metode disertai alat untuk menghentikan keberadaan konten pelecehan seksual anak secara online. [fara]