in

Kejati Jateng Ungkap Puluhan Kasus Korupsi, Selamatkan Rp 5 Miliar Uang Negara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Hingga pertengahan tahun 2021 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menangani puluhan perkara. Miliaran uang negara berhasil diselamatkan.

“Keuangan negara yang sudah bisa kami selamatkan kurang lebih Rp5 miliar,” ujar Kepala Kejati Jateng Priyanto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (22/7/2021).

Priyanto menegaskan, selama pandemi, penegakan hukum Kejati Jateng terus berjalan, mulai dari melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

“Sampai saat ini, ada 43 perkara tindak pidana korupsi yang berhasil disidik,” papar Priyanto.

Dari jumlah tersebut, delapan perkara korupsi dan satu perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditangani langsung kejaksaan tinggi. Sementara 34 perkara lainnya ditangani oleh kejaksaan negeri se-Jateng.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare menambahkan, perkara tersebut di antaranya kasus korupsi penyimpangan dana nasabah BPR Salatiga, penyimpangan dana nasabah BPR Brebes, hingga korupsi cold storage di Rembang.

Namun, kata dia, untuk kasus BPR Brebes pihaknya belum menetapkan tersangka, baru mencari tambahan bukti dan keterangan saksi-saksi.

Dalam menjalankan penyidikan di tengah pandemi, pihak kejaksaan memanfaatkan aplikasi. Contohnya, Kejati Jateng memantau secara virtual proses pemeriksaan saksi dan tersangka yang dilakukan di kejaksaan negeri. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar