SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Rembang.
Kepala Kejati Jateng Andi Herman mengatakan, dalam kasus ini ada tiga tersangka. Yakni eks Direktur Keuangan PT RBSJ berinisial NA; eks Direktur Utama PT RBSJ berinisial AB; dan satu pihak swasta Direktur PT Anindya Guna Utama berinisial HAP.
Namun, untuk tersangka AB saat ini sudah meninggal karena terjangkit Covid-19. “Hari ini kami melakukan penahanan terhadap NA selaku mantan direktur keuangan,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Kajati Jateng mengungkapkan, dalam kurun waktu 2017 sampai 2018, tersangka NA bersama tersangka AB dan HAP telah menggunakan dana PT RBSJ/BUMD, dengan alasan untuk uang muka investasi kerja sama jasa konstruksi.
Mereka membentuk anak perusahaan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), tidak ada perjanjian kerja sama, dan tidak ada analisis kelayakan dari tim independen.
Uang muka yang dicairkan senilai Rp7,36 miliar. Dari uang sebesar tersebut yang dikembalikan hanya Rp4,06 miliar.
“Akibatnya terjadi kerugian negara, dalam hal ini Pemkab Rembang sebesar Rp3,29 miliar sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Rembang,” ungkap Kajati Jateng.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)
editor : tri wuryono