SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menunjuk 3 orang jaksa untuk meneliti berkas perkara kasus Keraton Agung Sejagad, Purworejo.
Hal itu sebagai tindak lanjut atas pelimpahan berkas yang dilakukan Polda Jateng pada Rabu (5/2/2020) lalu.
“Sekarang sudah kami tunjuk jaksa untuk mendalami berkasnya,” jelas Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng Joko Purwanto, Senin (10/2/2020).
Dia menjelaskan, tiga jaksa yang ditunjuk adalah Junadi, Rahmat Junarso, dan Slamet Margono. Mereka bertugas meneliti karena berkas yang diterima belum dinyatakan P21. Artinya, Kejati juga belum menerima dan memeriksa tersangka.
“Jaksa ini nanti harus menentukan sikap, waktunya tidak boleh lebih dari 14 hari. Kalau lebih ya dianggap lengkap nggak bisa dikembalikan,” ujar Joko.
Sidang di Purworejo
Menurutnya, bila nantinya berkas dinyatakan lengkap maka akan langsung dilakukan pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti. “Besok sidangnya ya di Purworejo karena kasusnya bergulir di sana,” imbuhnya.
Meskipun sidang dilakukan di Purworejo, tetapi tidak menutup kemungkinan bila Jaksa Kejati juga turut dalam persidangan. Sehingga penuntut umumnya kolaboratif antara Kejati Jateng dan Kejari Purworejo.
Apalagi melihat kasus ini memang cukup menyita perhatian masyarakat, bahkan tingkatnya bisa sampai nasional.
Perlu diketahui, kedua tersangka dalam perkara ini masih mendekam di lapas. ‘Raja’ Toto Santosa menghuni Rutan Mapolda Jateng. Sedangkan ‘Ratu’ Fanni Aminadia dititipkan di Lapas Klas II A Wanita, Bulu, Kota Semarang.
Keduanya dijerat dengan 2 pasal yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. (*)
editor: ricky fitriyanto