SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus bekerja dalam menindaklanjuti putusan praperadilan tentang pembatalan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
Kepala Kejati Jateng, Sugeng Pudjianto mengatakan, pihaknya saat ini masih bekerja dalam melaksanakan perintah hakim dalam sidang praperadilan terkait pembatalan SP3 Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
“Masih berjalan (penyidikanya), itu kami buat penyidikan baru lagi,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (21/8).
Sugeng menerangkan, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Sudah kami panggil saksi-saksi lagi, ada 17 saksi yang kami panggil,” terangnya.
Disinggung apakah Ahmad Marzuqi akan kembali dipanggil, Sugeng mengiyakan. Namun kapan waktunya, Sugeng masih merahasiakan.
“Ia (Marzuqi) nanti dipanggil, tapi waktunya kapan, tunggu saja,” terangnya.
Sekedar diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan Boyamin Saiman selaku koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jateng tentang pembatalan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pra peradilan yang digelar di PN Semarang, Selasa (18/7). Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Puji Widodo.
Kasus ini bermula saat Kejati Jateng menetapkan tiga tersangka kasus bantuan politik (banpol) PPP Jepara tahun 2011-2012. Dalam kasus itu, Kejati Jateng menetapkan tiga orang tersangka, yakni Sodiq Priyono, Zainal Abidin dan Ahmad Marzuqi.
Namun dalam perjalanan waktu, yang diproses sampai ke persidangan hanya dua tersangka yakni Sodiq Proyono dan Zainal Abidin. Sementara Ahmad Marzuqi dihentikan penyidikannya dengan dikeluarkannya SP3 oleh Kejati Jateng.
Terbitnya SP3 itulah yang kemudian digugat oleh MAKI ke PN Semarang. Gugatan diterima hakim dengan menyatakan penerbitan SP3 tersebut tidak sah dan batal demi hukum. (andika prabowo).