Rabu, Januari 27, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Kejati Jateng Kembangkan Kasus Ahmad Marzuqi

Jateng Today oleh Jateng Today
Senin, 21 Agustus 2017
di Headline
Reading Time: 2min read
BagikanTwit

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus bekerja dalam menindaklanjuti putusan praperadilan tentang pembatalan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
Kepala Kejati Jateng, Sugeng Pudjianto mengatakan, pihaknya saat ini masih bekerja dalam melaksanakan perintah hakim dalam sidang praperadilan terkait pembatalan SP3 Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
“Masih berjalan (penyidikanya), itu kami buat penyidikan baru lagi,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (21/8).

Sugeng menerangkan, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Sudah kami panggil saksi-saksi lagi, ada 17 saksi yang kami panggil,” terangnya.
Disinggung apakah Ahmad Marzuqi akan kembali dipanggil, Sugeng mengiyakan. Namun kapan waktunya, Sugeng masih merahasiakan.
“Ia (Marzuqi) nanti dipanggil, tapi waktunya kapan, tunggu saja,” terangnya.
Sekedar diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan Boyamin Saiman selaku koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jateng tentang pembatalan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pra peradilan yang digelar di PN Semarang, Selasa (18/7). Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Puji Widodo.
Kasus ini bermula saat Kejati Jateng menetapkan tiga tersangka kasus bantuan politik (banpol) PPP Jepara tahun 2011-2012. Dalam kasus itu, Kejati Jateng menetapkan tiga orang tersangka, yakni Sodiq Priyono, Zainal Abidin dan Ahmad Marzuqi.
Namun dalam perjalanan waktu, yang diproses sampai ke persidangan hanya dua tersangka yakni Sodiq Proyono dan Zainal Abidin. Sementara Ahmad Marzuqi dihentikan penyidikannya dengan dikeluarkannya SP3 oleh Kejati Jateng.
Terbitnya SP3 itulah yang kemudian digugat oleh MAKI ke PN Semarang. Gugatan diterima hakim dengan menyatakan penerbitan SP3 tersebut tidak sah dan batal demi hukum. (andika prabowo).

Trending Topic: KejariPengadilanperistiwaSP3
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Bola Raksasa Terikat Rantai Bikin Heboh Warga Bintan

Bola Raksasa Terikat Rantai Bikin Heboh Warga Bintan

26 Januari 2021
Berstatus Tersangka Dugaan Rasis, Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Penjara

Berstatus Tersangka Dugaan Rasis, Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Penjara

26 Januari 2021
Bareskrim Ungkap Penipuan GrabToko, Seperti Ini Modusnya

Politisi Hanura Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka Kasus Rasis

26 Januari 2021
Work From Home Tak Berlaku di Pabrik, Hendi: Permendagri Belum Mengatur

Work From Home Tak Berlaku di Pabrik, Hendi: Permendagri Belum Mengatur

26 Januari 2021
Pelanggan Keluhkan Tagihan PDAM Tirta Moedal Melonjak

Pelanggan Keluhkan Tagihan PDAM Tirta Moedal Melonjak

26 Januari 2021
Kerjasama-Telkomsel-MyAds-dengan-GoBiz

Begini Fungsi Telkomsel MyAds dan GoBiz untuk Bantu Perluas Pasar UMKM

26 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2934 share
    Share 1174 Twit 734
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5774 share
    Share 2310 Twit 1444
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3847 share
    Share 1539 Twit 962
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2446 share
    Share 978 Twit 612
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2765 share
    Share 1106 Twit 691
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk