SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus menggalakkan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1). Program yang mulai diberlakukan sejak Januari 2018 lalu ini mewajibkan setiap Kejati minimal harus menangkap satu buronan setiap tiga bulan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Emilwan Ridwan menegaskan, pihaknya selalu berupaya meningkatkan kinerjanya. Berkat kegigihan tim intel Kejati bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Jateng, program Tabur ini terbilang progresif.
“Dalam satu bulan sejak saya dilantik pada 11 Juni 2020 kemarin, kami sudah efektif melakukan penangkapan tiga buron,” bebernya saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2020).
Menurutnya, meski saat ini masih masa pandemi Covid-19, pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi ruang aman untuk para buron. “Tetap berjalan efektif, komunikasi dan koordinasi berjalan dengan baik,” imbuh Emilwan.
Dia mengatakan, salah satu strateginya adalah mengoptimalkan peran Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Sejak awal keberadaannya, AMC disebut berkontribusi terhadap kinerja penangkapan.
“Beberapa satker kejaksaan negeri juga telah meminta bantuan kepada AMC untuk membantu melakukan penangkapan buron,” tegasnya.
Dia merinci, program pengangkapan buron dilakukan pada 24 Juni 2020. Tim intel Kejati Jateng membantu tim intel Kejati NTT menangkap terpidana kasus perdagangan orang atas nama Yusak Sabekti Gunanto yang sempat menjadi DPO atau buron.
Selanjutnya, pada 25 Juni 2020, tim intel Kejati Jateng bersama tim intel Kejari Kota Semarang melakukan penangkapan terhadap Sri Katon. Dia merupakan terpidana kasus pemalsuan tanda tangan yang sudah buron 6 tahun.
Lalu, pada 29 Juni 2020, tim gabungan dari Kejati Jateng, Kejari Demak dan Kejari Kota Semarang menangkap terpidana kasus pemalsuan surat, Farah Annisa Yustisia. Ia sempat menjadi buron selama 5,5 tahun. Dulunya, ia merupakan mantan Customer Service (CS) Bank Mandiri Cabang RS Kariadi Semarang. (*)
editor: ricky fitriyanto