SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memusnahkan 327 barang bukti. Barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana umum dan khusus yang terkumpul sejak November 2017 hingga Mei 2018.
Pemusnahan dilakukan Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum, di kantor Kejari, Rabu (4/7). Dari total perkara tersebut, sebanyak 326 merupakan perkara pidana umum dan satu pidana khusus.
“Barang bukti yang ada ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Ada sabu 294 paket isi 1.327,885 gram, 11 paket dan 11 linting isi ganja 129,132 gram, serta tembakau gorilla 6 gram,” kata Dwi.
Selain narkotika, barang bukti lainnya juga ikut dimusnahkan. Diantaranya amunisi 50 butir kaliber 9 mm, sembilan butir kaliber 22 mm, lima butir kaliber 22 mm peluru karet, airsoft gun, handphone 141 buah, obat tradisional lima jenis tanpa izin edar, dan 85 jenis kosmetik tanpa izin edar.
“Ada pula rokok 774 bal beserta pita cukai palsu enam keemasan sejumlah 3.670 lembar, dan 20 dus minuman keras. Ada juga uang palsu sebanyak 54 lembar Rp100 ribu, 15 lembar Rp50 ribu, dan 33 lembar Rp10 ribu,” terangnya.
Dwi menerangkan, pemusnahan itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-58 tahun 2018. Sejumlah pihak seperti Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Pratomo, perwakilan Balai Besar POM Semarang Agung Supriyanto, Bank Indonesia Rini AW Hartanti, PN Semarang Andi Risa, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Supinarto hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.
Sementara itu, Dwi menerangkan jika Kejari Semarang juga mendapat limpahan barang bukti hasil kejahatan berupa sepeda motor. Ada 19 unit sepeda motor yang dilimpahkan oleh Ditlantas Polda Jateng pada 12 Agustus 2016 yang menjadi barang sitaan.
“Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa mengecek ke kantor Kejari Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang. Jika memang ada motor yang cocok, supaya bisa mengambilnya dengan syarat menunjukkan bukti kepemilikan aslinya,” terangnya.
Barang sitaan itu terdiri atas Honda Supra X, CG100, Astrea C100, Suzuki A100C, Shogun, Viar, serta Yamaha Mio, V100, Force One, serta RX King.
“Batasan waktunya 90 hari, jika masih belum ada yang mengambilnya, kejaksaan akan kembali mengumumkannya. Jika masih tidak ada yang mengambil, kejaksaan akan melelangnya,” pungkasnya. (andika prabowo)
editor: ricky fitriyanto