SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menerima pelimpahan perkara pemalsuan dokumen dengan tersangka pria berkewarganegaraan Prancis berinisial JED.
Tersangka JED diduga memalsukan tanda tangan istri ketika sedang mengurus visa untuk keperluan perpanjangan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kejari Kota Semarang melalui jaksa penuntut umum Gilang Prama Jasa mengatakan, berkas perkara dari penyidik imigrasi tersebut sudah lengkap, sehingga bisa diproses lebih lanjut.
“Setelah ini kami akan limpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan agar segera disidang,” ujar jaksa Gilang usai memeriksa pelimpahan perkara, Kamis (8/7/2022).
Kata dia, saat ini tersangka JED tidak ditahan di penjara, melainkan hanya dilakukan penahanan rumah. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masalah kesehatan yang diderita tersangka.
Tersangka JED disebut melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Alvian Bayu menambahkan, proses penegakan hukum terhadap tersangka JED berawal saat ditemukan kejanggalan saat mengurus visa.
Petugas curiga karena ketika pengambilan foto geometri, tanda tangan istri selaku penjamin, tidak sinkron dengan data otentiknya. Pada saat itu ia juga tidak didampingi istri secara langsung.
“Jadi modusnya, tersangka meniru atau memalsukan tanda tangan istri,” jelasnya. (*)
editor : tri wuryono