in

Kejari Kota Semarang Lelang Ratusan Balok Kayu Hasil Rampasan Kasus Pidana

Pihak Kejari Kota Semarang bersama pihak lain saat proses lelang barang rampasan negara. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melelang balok kayu yang merupakan barang rampasan dari kasus tindak pidana. Lelang dilakukan di Rupbasan Semarang.

“Lelangnya di Rupbasan karena barang rampasan dititipkan di sana,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Iman Khilman, Rabu (15/6/2022).

Sebelumnya juga telah digelar aanwizing atau proses melihat barang sebelum lelang.

Khilman menjelaskan, yang dilelang berupa 237 batang kayu meranti. Itu merupakan barang bukti hasil tindak pidana bidang kehutanan yang dilakukan seseorang berinisial AM.

Kejari juga melelang 13 batang kayu rampasan dari tindak pidana melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin. Pelakunya berinisial M yang kini sudah menjadi narapidana yang dihukum 1 tahun 7 bulan, serta denda Rp500 juta.

Kata Khilman, pelaksanaan lelang tersebut dilakukan dengan cara penjualan langsung kepada peserta lelang. Hasilnya disetorkan ke kas negara.

Mekanisme itu dilakukan karena objek yang dilelang dalam nilai taksir kurang dari Rp35 juta.

“Karena nilainya tidak besar maka tidak perlu menggunakan sistem lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” jelas Khilman. (*)

editor : tri wuryono