SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membantu pemerintah kota untuk menagih tunggakan pajak restoran dan pajak reklame, serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Pajak yang sudah berhasil kami tagih dari Januari hingga akhir Maret sudah lebih dari Rp2 miliar,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Semarang Sarwanto saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Hasil penagihan tersebut tentu sudah lebih banyak jika dikalkulasi dengan penagihan bulan April, Mei, dan awal Juni yang saat ini belum terekap.
Kata Sarwanto, tahun ini Datun Kejari Kota Semarang mendapat dua surat kuasa khusus (SKK) sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama dengan Pemkot Semarang.
Pertama, SKK penagihan pajak restoran dan reklame, total nilai tunggakan yang bisa ditagih sekitar Rp1,5 miliar. Saat ini yang sudah tertagih sekitar Rp1 miliar.
Kedua, SKK penagihan pajak bumi dan bangunan yang minimal tunggakannya Rp2,5 juta. Sesuai SKK tersebut, jika ditotal pajak yang bisa ditagih mencapai Rp30 miliar.
Menurut Sarwanto, bantuan penagihan pajak oleh pihak kejaksaan ini berdampak positif, kepatuhan masyarakat meningkat. Salah satu indikatornya dapat dilihat dari menurunnya tunggakan pajak yang perlu ditagih.
“Kami ikut senang karena bisa membantu pemulihan pajak. Sekarang masyarakat banyak yang taat bayar pajak,” ucapnya. (*)
editor : tri wuryono