SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menjalin kerja sama dengan Pemkot Semarang untuk membantu melakukan penagihan terhadap 3.906 warga yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Kejari Kota Semarang melalui Kasi Intel Subagio Gigih Wijaya menjelaskan, yang akan ditagih adalah wajib pajak yang menunggak dalam kurun waktu 2015-2019, dengan nilai tunggakan lebih dari Rp5 juta.
Penunggak pajak tersebut tersebar di 16 kecamatan di Kota Semarang. “Kalau dikalkulasi, tagihan paling besar itu di Kecamatan Banyumanik yang tunggakannya mencapai Rp38 miliar,” ungkapnya, Selasa (8/9/2020).
Untuk mekanisme penagihannya, penunggak bakal dikirimi surat SPPT-PBB yang dikeluarkan Bapenda Kota Semarang kemudian dilampiri surat penagihan dari Kejari. Adapun pembayaran bisa dilakukan sesuai petunjuk yang selama ini diberlakukan.
“Kalau masih tidak membayar nanti akan kami panggil,” ungkap Gigih.
Menurutnya, kerja sama ini semata bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Hingga Agustus 2020 ini, pendapatan pajak Pemkot Semarang tercatat sudah mencapai Rp359 miliar atau 86,23 persen dari target realisasi Rp416,5 miliar.
Kejari sendiri sudah mulai membantu penagihan pajak sejak awal tahun. “Untuk saat ini, yang kita tagihkan di September ini totalnya Rp215 miliar. Jumlah itu terdiri tunggakan pokok Rp160 miliar dan denda Rp54,8 miliar,” paparnya.
Dia berharap agar warga Kota Semarang bisa taat membayar PBB. Apalagi saat ini pemerintah setempat telah memberi keringanan berupa diskon pajak besar-besaran sebagaimana tertuang dalam SK Walikota Semarang Nomor 971.11/ 747 Tahun 2020.
Rinciannya, diskon 50 persen diberikan bagi penunggak pajak tahun 2015, diskon 40 persen bagi penunggak pajak tahun 2016, diskon 30 persen untuk penunggak pajak tahun 2017, diskon 20 persen bagi penunggak pajak tahun 2018, dan diskon 10 persen untuk penunggak pajak tahun 2019. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ