Jumat, Januari 22, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Kejagung Ungkap Peran Andi Irfan Jaya dalam Kasus Jaksa Pinangki

Dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam "Action Plan", tidak ada satupun yang terlaksana.

Jateng Today oleh Jateng Today
Jumat, 18 September 2020
di Headline
Reading Time: 4min read
Kejagung Ungkap Peran Andi Irfan Jaya dalam Kasus Jaksa Pinangki

Tersangka suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020). (Antara)

BagikanTwit
JAKARTA (jatengtoday.com) – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkap peran tersangka Andi Irfan Jaya dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Andi adalah perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Djoko memerintahkan adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) untuk memberikan uang kepada terdakwa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar 500 ribu dolar AS sebagai uang muka. Selanjutnya Andi Irfan memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS tersebut kepada Pinangki,” kata Hari Setiyono, Jumat (18/9/2020).

Kronologinya pada November 2019, Pinangki selaku seorang Jaksa di Kejaksaan Agung bersama-sama dengan pengacara Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Djoko Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di kantornya, The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu Djoko meminta Pinangki dan Anita untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung dengan tujuan agar pidana terhadap Djoko berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman.

Atas permintaan tersebut, Pinangki dan Anita bersedia membantu.

Djoko pun bersedia menyediakan imbalan berupa uang sebesar satu juta dolar AS untuk Pinangki terkait pengurusan untuk kepentingan perkara tersebut.

.Hari menuturkan dana tersebut akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan Pinangki.

“Hal itu sesuai dengan proposal ‘Action Plan’ yang dibuat oleh terdakwa Pinangki dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra,” kata Hari.

Selain itu, Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Djoko juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Selanjutnya Djoko menyuruh adik iparnya yaitu mendiang Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar 500 ribu dolar AS sebagai uang muka dari satu juta dolar AS yang dijanjikan.

“Selanjutnya Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS tersebut kepada Pinangki,” katanya.

Dari uang tersebut, Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. Sedangkan sisanya sebesar 450 ribu dolar AS masih dikuasai Pinangki.

Namun dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam “Action Plan”, tidak ada satupun yang terlaksana.

“Padahal Djoko telah memberikan down payment sejumlah 500 ribu dolar AS kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya,” tuturnya.

Akhirnya pada Desember 2019, Djoko membatalkan “Action Plan” dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari “Action Plan” tersebut dengan tulisan tangan “No”.

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. (ant)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Andi Irfan JayaJaksa PinangkiKasus Djoko Tjandrakasus suap Jaksa Pinangki
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Tim DVI Terima 325 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air

Tim DVI Terima 325 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air

22 Januari 2021
PSIS Berduka, Cornelis Soetadi Tutup Usia

PSIS Berduka, Cornelis Soetadi Tutup Usia

22 Januari 2021
Operasi SAR SJ 182 Ditutup, Manajemen Sriwijaya Air Segera Lakukan Evaluasi Internal

Operasi SAR SJ 182 Ditutup, Manajemen Sriwijaya Air Segera Lakukan Evaluasi Internal

22 Januari 2021
Dampak PPKM Semarang, Omset PKL Simpang Lima Turun Hingga 90 Persen

PPKM Diperpanjang Sampai 8 Februari, Jateng Siapkan Rp1 Triliun Antisipasi Dampaknya

22 Januari 2021
32 Orang Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Baghdad

32 Orang Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Baghdad

22 Januari 2021
Temanggung Alokasikan Rp 2,5 Miliar untuk Hijaukan Lahan Kritis

Temanggung Alokasikan Rp 2,5 Miliar untuk Hijaukan Lahan Kritis

22 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    977 share
    Share 391 Twit 244
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1075 share
    Share 430 Twit 269
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2763 share
    Share 1105 Twit 691
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2724 share
    Share 1090 Twit 681
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5677 share
    Share 2271 Twit 1419
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk