SEMARANG (jatengtoday.com) — Kepala Desa Tlogorejo Kabupaten Pati, Supar mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait gugatan seleksi sekretaris desa (sekdes) Tlogorejo.
“Berkas permohonan banding sudah kami kirim kemarin. Semoga hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Surabaya bisa memberikan keadilan kepada kami,” ujar Supar, Rabu (30/11/2022).
Upaya hukum banding ditempuh karena Supar kecewa dengan putusan majelis hakim yang memenangkan penggugat yakni Abdul Khakim selaku orang yang tidak terima usai dinyatakan kalah dalam seleksi sekdes.
Secara akumulasi, nilai Abdul Khakim lebih rendah di banding calon sekdes yang lain. Dia tidak mendapatkan tambahan nilai jasa pengabdian seperti calon lain karena tidak mengumpulkan syarat-syarat yang ditentukan.
“Pihak panitia menganulir permohonan skor pengabdian Abdul Khakim karena syaratnya tidak terpenuhi,” jelas Supar.
Dia menegaskan, panitia pengisian perangkat di Desa Tlogorejo sudah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
Hasil akhir menyatakan Catur Wahyuningsih yang terpilih. Lantas, pada 23 April 2022 Catur dilantik sebagai Sekdes Tlogorejo sesuai Keputusan Kades Tlogorejo Nomor : 141/4/TAHUN 2022.
Berdasarkan putusan majelis hakim PTUN Semarang pada 17 November 2022, Keputusan Kades Tlogorejo tersebut dinyatakan batal dan memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.
Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara baru tentang pengangkatan Abdul Khakim sebagai Sekdes Tlogorejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati. (*)
editor : tri wuryonoÂ