Rabu, Januari 20, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Kebijakan PSBB, Ketika Pengendara Motor Berboncengan Terancam Pidana

Bagi masyarakat yang melanggar, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal sebanyak Rp 15 miliar.

Abdul Mughis oleh Abdul Mughis
Sabtu, 11 April 2020
di KOTA
Reading Time: 3min read
Populasi Ojek Online Tak Terkendali, Jam Kerja Tak Dibatasi

Ilustrasi ojek online. istimewa

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pembatasan jarak fisik (physical distancing) masih terus ditingkatkan. Bahkan saat ini telah dikeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satunya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bahkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bagi siapapun yang melanggar batasan aktivitas transportasi akan dikenakan pidana kurungan penjara atau denda uang.

Ketentuan pembatasan penumpang pada kendaraan bermotor saat PSBB sudah diatur. Untuk sepeda motor kapasitas tempat duduk dua orang, jumlah yang boleh diangkut satu orang (hanya pengemudi), atau dilarang berboncengan. Mobil penumpang sedan kapasitas tiga orang diizinkan paling banyak tiga orang, satu pengemudi dan dua orang di belakang.

Sedangkan mobil penumpang bukan sedan kapasitas tujuh penumpang, diperbolehkan satu pengemudi, dua penumpang tengah dan satu penumpang belakang. Sementara untuk bus dengan kapasitas lebih dari tujuh orang, diberikan maksimal 50 persen dari kapasitas angkut.

Saat ini, kebijakan tersebut baru diterapkan di DKI Jakarta selama 14 hari sejak 10 April 2020. Namun tidak menutup kemungkinan, kebijakan PSBB ini diterapkan di pemerintah daerah, provinsi, kabupaten maupun kota, mengingat perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia cukup mengkhawatirkan.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal sebanyak Rp 15 miliar,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, Sabtu (11/4/2020).

Dikatakannya, Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, bahwa ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang. “Kami berikan apresiasi kepada Menteri Kesehatan yang konsisten melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Hendrar Prihadi mengatakan Kota Semarang merasa belum perlu mengajukan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diberlakukan di DKI Jakarta. “Kota Semarang saat ini merasa belum perlu. Kami ikut saja kebijakan Provinsi Jawa Tengah,” ujar Hendi, sapaan akrabnya.

Menurutnya, jika Semarang dilakukan karantina namun kabupaten/kota lain di Jawa Tengah tidak dilakukan kebijakan serupa, hal itu akan percuma. Pasalnya, Kota Semarang menjadi lintasan beberapa kota di Jawa Tengah. Apabila Gubernur Jawa Tengah mengambil kebijakan sterilisasi wilayah Jawa Tengah, Kota Semarang pun siap mengikuti.

“Semua berdasarkan koordinasi dengan Gubernur. Nanti kalau Pak Ganjar menerapkan PSBB untuk Jawa Tengah kami ikuti. Kalau tidak ya seperti ini,” ujarnya. (*)

editor : tri wuryono

 

Trending Topic: Kebijakan PSBBKetika Pengendara Motor Berboncengan Terancam PidanaPembatasan Sosial Berskala Besarphysical distancingSosial Distancing
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

PMI-Basarnas Cari Korban Gempa Diduga Tertimbun Reruntuhan RS Mitra Manakarra

PMI-Basarnas Cari Korban Gempa Diduga Tertimbun Reruntuhan RS Mitra Manakarra

19 Januari 2021
Diduga Frustrasi, Pria Ini Nekat Terjun Bebas ke Sungai Bengawan Solo

Diduga Frustrasi, Pria Ini Nekat Terjun Bebas ke Sungai Bengawan Solo

19 Januari 2021
Jalur Kaligawe Tergenang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Penanganan

Jalur Kaligawe Tergenang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Penanganan

19 Januari 2021
Polri Identifikasi 40 Korban Sriwijaya Air

Polri Identifikasi 40 Korban Sriwijaya Air

19 Januari 2021
Jasad Bayi Kembar Tersangkut di Pintu Rumah Pompa Semarang

Jasad Bayi Kembar Tersangkut di Pintu Rumah Pompa Semarang

19 Januari 2021
Uji Coba KRL Solo-Jogja Mulai 1 Februari

Uji Coba KRL Solo-Jogja Mulai 1 Februari

19 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1064 share
    Share 426 Twit 266
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    965 share
    Share 386 Twit 241
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2683 share
    Share 1073 Twit 671
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    866 share
    Share 346 Twit 217
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2658 share
    Share 1063 Twit 665
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk