SEMARANG (jatengtoday.com) – Puluhan tahun beroperasi, kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Bugangan Baru yang terletak di Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Semarang semakin kumuh dan tak terawat.
Lokasi tersebut ditetapkan sebagai zona industri yang menampung ratusan bangunan tempat usaha di lahan seluas kurang lebih 100 hektare. Sekurang-kurangnya terdapat kurang lebih 20.000 pekerja melakukan aktivitas. Namun ironisnya, kawasan LIK tersebut tak terurus, kerap terendam banjir, jalan rusak, dan banyak fasilitas umum memprihatinkan.
Hal yang menjadi pertanyaan, mengapa kawasan yang cukup berperan mendongkrak roda ekonomi di Kota Semarang itu dibiarkan kumuh dan tidak pernah tersentuh pembangunan oleh Pemkot Semarang? Belakangan baru terungkap dan menjadi sorotan di DPRD Kota Semarang.
Anggota DPRD Kota Semarang Herlambang Prabowo mengatakan pihaknya mendapatkan aduan dari pengusaha yang beroperasi di kawasan LIK tersebut. Mereka mengeluhkan fasilitas jalan rusak dan lingkungan yang kerap banjir.
“Setelah dilakukan pembahasan, kami mengecek ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang maupun Dinas Perindustrian Kota Semarang, ternyata kawasan tersebut tidak memiliki izin sebagai kawasan industri,” ungkapnya, Kamis (21/1/2021).
Kawasan industri yang diresmikan sejak tahun 1989 tersebut diduga juga tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), izin kawasan industri, serta izin pengambilan air tanah untuk industri. Akibatnya, Pemkot Semarang tidak bisa melakukan pembangunan atau perbaikan fasilitas di kawasan LIK tersebut. Aset kawasan LIK tersebut masih menjadi aset swasta yaitu PT Tanah Makmur.
“Jika perizinan mereka belum ada, berarti ada persoalan hukum terkait pengelolaan kawasan industri di sana,” katanya.
Pihaknya mengusulkan agar permasalahan ini dibahas di Komisi B DPRD Kota Semarang. Pihaknya akan memanggil pengelola, dinas terkait, maupun pengusaha yang beroperasi di kawasan LIK tersebut. “Selama beroperasi bertahun-tahun tak ada retribusi yang masuk ke pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan lingkungan kawasan LIK tersebut sangat buruk. Bahkan belakangan, banyak pengusaha telah meninggalkan tempat usahanya dan berpindah di kawasan industri lain. “Karena lingkungan kawasan LIK ini rusak parah, kerap banjir, jalan rusak dan lain-lain,” katanya.
Baca Juga Ini: Dibiarkan Terkatung-katung, Pedagang Terboyo Tuding Dishub Tak Bisa Bekerja
Dia meminta agar kawasan tersebut segera memiliki kejalasan terkait izin dan retribusi. Sebab, ini merupakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Begitu pun Pemkot Semarang bisa melakukan perbaikan-perbaikan fasilitas, seperti pembangunan jalan maupun saluran air untuk penanganan banjir. “Jika dikelola dengan benar, maka akan menjadi PAD yang tidak sedikit,” ujarnya. (*)
editor: ricky fitriyanto