Minggu, Januari 17, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Kasus Video Mirip Gisel, Kejati DKI Siapkan Dua Jaksa Peneliti

Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 138 KUHAP.

Jateng Today oleh Jateng Today
Selasa, 8 Desember 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Kasus Video Mirip Gisel, Kejati DKI Siapkan Dua Jaksa Peneliti

Gisella Anastasia alias Gisel enggan memberikan komentar usai diperiksa Polda Metro Jaya selama lima jam sebagai saksi terkait beredarnya video asusila dengan pemeran mirip dirinya, Selasa (17/11/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta menyiapkan dua jaksa peneliti yang akan mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua jaksa peneliti dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 tanggal 26 November 2020,” kata Nirwan Nawawi, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Nirwan menjelaskan, penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) No.: B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 November 2020 dari Polda Metro Jaya. “Jaksa peneliti ini bertugas untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan atas nama tersangka PP dan MN,” kata Nirwan.

Perkara ini berawal dari tersebarnya video asusila diduga salah satu publik figur melalui akun Twitter. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan yang selanjutnya membuat laporan Polisi. “Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara atas nama tersangka PP dan MN pada tanggal 3 Desember 2020,” ujar Nirwan.

Menurut Nirwan, dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 138 KUHAP.

Tanggal 7 Desember 2020, lanjut Nirwan, Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk dari Jaksa Peneliti.

Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi.

“Ancaman maksimal perkara ini 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar,” kata Nirwan.

Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel, atas nama PP dan MN. Keduanya adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Dua tersangka mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah “follower” di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau “give away”. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Gisella AnastasiaVideo Giselvideo mirip Giselvideo porno Gisel
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Lima Kecamatan di Lumajang Diguyur Hujan Abu Semeru

Lima Kecamatan di Lumajang Diguyur Hujan Abu Semeru

16 Januari 2021
PVMBG: Status Gunung Semeru Masih Waspada

PVMBG: Status Gunung Semeru Masih Waspada

16 Januari 2021
Lima Orang di Manado Tewas Tertimbun Longsor

Lima Orang di Manado Tewas Tertimbun Longsor

16 Januari 2021
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Guguran 4,5 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Guguran 4,5 Kilometer

16 Januari 2021
Sempat Lumpuh akibat Gempa, Jalur Majene-Mamuju Kembali Normal

Sempat Lumpuh akibat Gempa, Jalur Majene-Mamuju Kembali Normal

16 Januari 2021
Polisi Myanmar Bentrok dengan Massa Pendukung Biksu Radikal

Polisi Myanmar Bentrok dengan Massa Pendukung Biksu Radikal

16 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2615 share
    Share 1046 Twit 654
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1032 share
    Share 413 Twit 258
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    941 share
    Share 376 Twit 235
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    849 share
    Share 340 Twit 212
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2568 share
    Share 1027 Twit 642
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk