Minggu, Januari 24, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Kasus Syekh Puji Terbaru, Begini Hasil Penyelidikan Polisi atas Dugaan Nikahi Bocah 7 Tahun

Hingga sekarang polisi belum menemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada gadis yang diduga jadi korban.

Baihaqi oleh Baihaqi
Jumat, 3 April 2020
di Headline
Reading Time: 3min read
Kasus Syekh Puji Terbaru, Begini Hasil Penyelidikan Polisi atas Dugaan Nikahi Bocah 7 Tahun

Syekh Puji. (liputan6.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Polda Jawa Tengah membenarkan adanya aduan terkait dugaan menikahi anak umur 7 tahun yang dilakukan Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan laporan dilayangkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA), menuntut pengungkapan kasus yang sudah terjadi pada 2017 lalu.

“Benar, kami menerima laporan pengaduan itu. Sekarang kasusnya sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).

Pihak kepolisian terus mengulik terkait kebenaran laporan tersebut. Dalam proses penyelidikan, telah dipanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

“Sudah 6 saksi yang kami panggil. Itu terdiri dari pihak keluarga dan pihak luar,” ungkap Iskandar. Saat ini pihaknya tengah fokus menyelidiki unsur pidana yang dilakukan.

Tak Temukan Kekerasan Seksual

Polda Jateng menyebut sudah memanggil gadis yang diduga sebagai korban. Dalam aduan, gadis yang masih mengenyam bangku sekolah ini dinikahi secara siri oleh Syekh Puji.

Namun, hingga sekarang belum ditemukan tanda-tanda yang menjurus pada laporan. Salah satunya laporan dugaan pencabulan dan kekerasan seksual.

“Berdasarkan visum yang sudah dilakukan, kami belum menemukan tanda-tanda kekerasan ataupun robeknya selaput dara pada korban,” ungkapnya.

Bantah Nikahi Gadis Belia

Syekh Puji membantah secara keras pemberitaan soal dirinya menikah lagi dengan perempuan di bawah umur.
Bantahan itu diungkapkan melalui surat pernyataan yang beredar di kalangan wartawan, Kamis (3/4/2020).

Dakam surat itu, Syekh Puji mengklaim bahwa duduk perkara permasalahan ini bermula saat adanya skenario permintaan uang sebesar Rp 35 miliar yang dilakukan oleh salah satu keluarga besarnya.

“Mereka menjalankan aksinya dengan skenario seolah-olah saya menikahi perempuan 7 tahun. Ternyata skenario tersebut langsung ramai karena sumbernya merupakan salah satu keluarga besar saya,” ungkapnya.

Saat itu, ia tidak mau memberi uang, hingga akhirnya ia dilaporkan ke Polda Jateng. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Komnas Perlindungan AnakPolda JatengSyekh PujiSyekh Puji menikahi anak dibawah umur
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Dirut Batik Air Capt Achmad Luthfie Meninggal Dunia

Dirut Batik Air Capt Achmad Luthfie Meninggal Dunia

24 Januari 2021
Semen Gresik Tanamkan Prinsip AKHLAK ke Karyawan

Semen Gresik Tanamkan Prinsip AKHLAK ke Karyawan

24 Januari 2021
Tinjau Banjir di Banjar, Jokowi Perintahkan Perbaikan Jembatan Secepatnya

DPR Soroti Eksplorasi Hutan Berlebihan jadi Penyebab Banjir

24 Januari 2021
Varian Baru Virus Corona Afsel Diyakini Lebih Mudah Menular

RS di Jerman di Lockdown Usai Puluhan Orang Positif Varian Baru Corona

24 Januari 2021
Social Distancing atau Lockdown, Mana yang Lebih Baik?

Infografis: PPKM Berlanjut Tekan Penularan Corona

23 Januari 2021
Tiga Hari ke Depan, Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem

Tiga Hari ke Depan, Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem

23 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2841 share
    Share 1136 Twit 710
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5721 share
    Share 2288 Twit 1430
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2737 share
    Share 1095 Twit 684
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1554 share
    Share 622 Twit 389
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2412 share
    Share 965 Twit 603
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk