SEMARANG (jatengtoday.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (Rupadi) berharap tidak ada lagi kasus suap yang melibatkan oknum pengadilan dan kejaksaan. Apalagi keduanya merupakan institusi penegak hukum.
Salah satu pendiri LBH Rupadi, Redentor Goncalinho Antonio Obe mengaku prihatin atas rentetan kasus korupsi yang terjadi di Jawa Tengah sepanjang 2019 lalu. “Jangan sampai ini terulang,” ujarnya, Senin (13/1/2020).
Berdasarkan catatan lembaganya, dari 95 perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 2019, setidaknya ada dua kasus besar yang patut menjadi sorotan.
Pertama, kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki dengan oknum Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito. Kasus tersebut disidangkan kali pertama pada Juli 2019 lalu.
Suap diberikan supaya Hakim Lasito mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan Bupati Jepara atas dugaan kasus korupsi penggunaan dana Banpol DPC PPP Jepara.
Dalam amar putusannya Hakim Tipikor Semarang menilai Bupati Jepara terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap ke Lasito sebesar Rp 700 juta dalam pecahan rupiah dan dollar AS.
Akhirnya, hakim memvonis Bupati Jepara dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sementara Hakim Lasito divonis 4 tahun.
Kasus fenomenal yang kedua, lanjut Redentor, adalah perkara dugaan suap yang melibatkan pengusaha dengan 3 oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Saat ini sidang perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.
Tiga oknum Kejati yang dimaksud adalah mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Kusnin, mantan Kasi Penuntutan pada Tipidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy, dan mantan Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan.
Berdasarkan fakta persidangan, Kusnin didakwa menerima suap sebesar 294 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 3 miliar. Suap diberikan supaya Kusnin Cs tidak melakukan penahanan Rutan serta meringankan tuntutan terhadap Surya Soedharma.
Penegasan Zona Integritas
Menurut Redentor, dari dua contoh kasus di atas menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum masih berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Padahal pemerintah pusat sudah menargetkan Indonesia bebas korupsi.
Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberi penghargaan kepada ratusan unit kerja yang berhasil membangun Zona Integritas.
Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada unit-unit kerja pelayanan yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk memberantas korupsi serta peningkatan pelayanan melalui reformasi birokrasi.
Terhitung ada 473 unit kerja pelayanan ditetapkan sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan 34 unit kerja pelayanan ditetapkan sebagai Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pada Lingkungan Mahkamah Agung RI, sebanyak 63 Unit kerja Pengadilan berhasil menjadi penerima predikat Zona Integritas WBK. Salah satunya adalah Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.
Atas nama LBH Rupadi, Redentor mengaku ikut bangga. Namun, ia tetap meminta PT Jateng agar penerapan Zona Integritas bukan hanya dijadikan sebagai slogan. Apalagi hanya untuk mencari prestasi.
“Bisa dibayangkan belum lama ini sejumlah oknum hakim dan panitera terjerat korupsi dan mirisnya terjadi di Jateng. Untuk itu Zona Integritas harus benar-benar ditegakkan,” ujarnya. (*)
editor : ricky fitriyanto