SEMARANG (jatengtoday.com) – Akhmad Shofian selaku terdakwa penyuap Bupati Kudus mengaku menyesali perbuatannya. Sebab, demi memuluskan jabatan, harta keluarganya hampir ludes.
“Sebenarnya saya nggak punya uang, tapi saja khilaf,” celetuk Akhmad Shofian selaku Plt Sekretaris DPPKAD Kudus saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/11/2019).
Untuk diketahui, suap tersebut dilakukan dalam tiga tahap oleh terdakwa. Masing-masing Rp 250 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 750 juta.
Terdakwa menjelaskan, demi suap tersebut, dua mobilnya harus dijual. “Yang pertama saya sudah jual mobil. Terus mobil Xpander juga tak jual, uangnya buat (suap) yang kedua,” ungkap Akhmad Shofian di hadapan Hakim Ketua Sulistyono.
Menurutnya, uang hasil jual mobil yang kedua, yakni Rp 216 juta, sedianya sebagai tabungan untuk membiayai uang kuliah anaknya. “Itu saya punya tabungan buat anak saya kuliah, soalnya kan tahun ini baru masuk kuliah. Tapi terus saya tarik untuk ngurusi ini dulu,” jelasnya.
Terdakwa Akhmad Shofian mengaku, meski kondisi keuangannya terbatas, namun keinginannya untuk naik jabatan tinggi. Termasuk terdakwa juga mengusahakan agar jabatan istrinya dipromosikan.
Pemberian suap yang ketiga adalah untuk menindaklanjuti permohonan kedua, yakni kenaikan jabatan istrinya. “Nominal yang ketiga sebenarnya saya kaget. Tadinya saya pasrah. Tapi kemudian Pak Uka (ajudan Bupati Kudus) telpon saya kalau Bupati meminta uang segitu (Rp 250 juta) lagi,” jelas terdakwa.
Pada waktu itu, posisi keuangan Akhmad Shofian sedang krisis. Akhirnya dia mendapat pinjaman dari Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kudus Putut.
“Saya dipinjami Rp 275 juta. Kemudian yang Rp 250 juta saya serahkan ke Pak Bupati melalui Pak Uka,” imbuh terdakwa.
Suap ketiga ini diberikan pada 26 Juli 2019, sehari setelah ajudan Bupati meminta suap. Pada saat itu pula KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Atas perbuatan itu, terdakwa Akhmad Shofian dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)
editor : tri wuryono