in

Kasus RSUD Kraton, Eks Bupati Pekalongan Kembali Bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Bupati Pekalongan Amat Antono, kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton, Pekalongan. Amat Antono menjadi saksi bersama dengan Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton Riski Tessa Malela, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/11/2019) siang.

Sebelumnya, keduanya juga sudah pernah dihadirkan dalam perkara yang sama, yakni dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Kraton Muhammad Teguh Immanto dan mantan Wakil Direktur Agus Bambang Suryadana. Namun kali ini, kedatangannya secara khusus untuk memberi keterangan mengenai pengembalian uang sekitar Rp 1,2 miliar ke RSUD Kraton.

Menurut Amat Antono, pengembalian uang itu menyusul adanya fakta persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa di antara aliran dana RSUD Kraton adalah ke Bupati Pekalongan. “Setelah dulu jadi saksi itu kemudian saya klarifikasi ke saudara Tessa, berapa uang yang ke saya,” jelas Amat Antono.

Pasca itu, dia beritikad baik untuk mengembalikannya ke RSUD Kraton. “Karena saya tidak tahu jelas berapa uang yang ke saya, makannya saya tanya ke Tessa. Saya beritikad baik dengan pertimbangan moral,” Bupati Pekalongan periode 2011-2016 itu menambahkan.

Untuk diketahui, sebelumnya Riski Tessa Malela menyebut bahwa mantan Bupati Pekalongan Amat Antono dan Bupati Asip Kolbihi turut menerima aliran uang yang berasal dari dana insentif manajerial RSUD Kraton yang tidak pernah dibayarkan kepada pegawai yang berhak.

Menurut dia, perintah untuk memberikan uang kepada pejabat di Pemkab Pekalongan tersebut merupakan perintah terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Kraton, Teguh Imanto. Ia juga menyebut para pejabat struktural di lingkungan RSUD Kraton yang tidak pernah menerima hak insentifnya itu mengetahui soal jatah uang untuk bupati itu.

Menurut Tessa, pemberian uang kepada pejabat pemkab tersebut dilakukan selama periode 2014 hingga 2016, di mana pada tahun 2015 hingga 2016 pemberian diberikan secara rutin tiap bulan. (*)

Baihaqi Annizar