SEMARANG (jatengtoday.com) – LBH Mawar Saron Semarang melakukan pendampingan hukum gratis kepada Nicko Limarga. Nicko merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan seorang tukang becak bernama Mintudin.
Wilson Pompana selaku kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan bantahan hukum. “Setelah membaca dan mempelajari surat dakwaan, kemarin kami putuskan tak mengajukan eksepsi,” ujarnya, Kamis (15/10/2020).
Menurutnya, LBH Mawar Saron akan melakukan pendampingan sesuai dengan koridor hukum yang ada. Pembelaan-pembelaan dalam persidangan juga dilakukan secara proporsional.
“Karena pada prinsipnya yang kami bela bukanlah kesalahannya, tapi kami ingin memastikan bahwa hak-hak hukum klien kami terlindungi,” tegasnya.
Kasus pembunuhan tukang becak ini terjadi di Jalan Imam Bonjol 180 Semarang pada 8 November 2019. Total ada 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Nicko Limarga (19), ada Yobel Hendrawan (19), ACS (17), dan DL (17).
Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang Gilang Prama Jasa dalam dakwaanya mengatakan, kasus dugaan pembunuhan ini bermula dari cekcok. Para terdakwa yang sedang mabuk tidak terima saat ditegur korban di pangkalan becak.
Para terdakwa berambisi mencari uang untuk kembali membeli minuman keras dan pil koplo. Pasca itu sempat terjadi perkelahian. Karena kalah jumlah, korban meninggal di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 339 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ