SEMARANG (jatengtoday.com) — Masih ingat seorang pria yang tewas karena didorong temannya hingga terjatuh dari lantai 6 Grand Candi Hotel Semarang? Kini pelakunya Mochamad Alfriandi sudah dihukum.
Humas Pengadilan Negeri Semarang Kukuh Subyakto mengungkapkan, sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian itu sudah selesai disidangkan.
Baca Juga: Terjun dari Lantai 6 Plaza Simpang Lima, Lelaki Ini Langsung Tewas
Terdakwa Mochamad Alfriandi dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP. Terdakwa dihukum dua tahun penjara.
“Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, artinya baik terdakwa dan penasihat hukum maupun penuntut umum tidak mengajukan upaya hukum banding,” jelas Kukuh, Kamis (6/10/2022).
Sebelumnya diberitakan, Christopher Bobby seorang warga Banyumanik Kota Semarang meninggal usai kedapatan terjatuh dari lantai 6 sampai balkon lantai 2 Grand Candi Hotel Semarang, Minggu (7/11/2021).
Berdasarkan penyelidikan, ternyata korban terjatuh usai didorong temannya sendiri yang bernama Mochamad Alfriandi.
Pada hari kejadian, korban bersama terdakwa dan temannya check in dalam satu kamar hotel usai pesta minum-minuman keras setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Pada malam itu, antara terdakwa dan korban terjadi cekcok. Pada saat terdakwa duduk di pinggir tempat tidur, korban mendekati pelaku. Pelaku pun merespons dengan mendorong korban.
Korban tersungkur ke arah kaca jendela yang ada di kamar hotel hingga mengakibatkan kaca pecah. Korban pun terjatuh dan meninggal. (*)
editor : tri wuryono