Selasa, Januari 26, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Kasus Merkuri Ilegal, Dirut PT SDBA Divonis Tujuh Bulan

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin Noer Ali.

Andika Prabowo oleh Andika Prabowo
Minggu, 15 Juli 2018
di PERISTIWA
Reading Time: 2min read
menjual barang yang dilarang pemerintah
BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Direktur Utama PT Sumber Dana Berkah Abadi (SDBA), Teti Sumiati diganjar hukuman penjara selama tujuh bulan dalam kasus kepemilikan merkuri ilegal. Selain itu, ia juga divonis hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin Noer Ali. Vonis tersebut ternyata sudah dibacakan dalam sidang Kamis(12/7) lalu.
“Kasus klien kami sudah divonis belum lama kemarin, divonis 7 bulan penjara,” kata kuasa hukum Teti Sumiati, John Richard Latuihamallo, saat dikonfirmasi, Minggu (15/7).

Dia menerangkan, vonis yang diterima oleh kliennya itu dinilai tidak tepat. Ia merasa bahwa kasus itu penuh dengan rekayasa.
“Yang jelas dalam kasus ini kami melihat penuh rekayasa, untuk upaya hukum lanjutan apakah ada atau tidak, akan kami kordinasikan dengan klien kami,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya menyesalkan putusan tersebut. Ia mengatakan, dalam persidangan kliennya terungkap hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dan pembeli. Selain itu, pihaknya menilai, majelis hakim sama sekali tidak memperhatikan ada perjanjian perdata dalam kasus itu.
“Padahal dalam kasus itu, sudah ada perjanjian antara pembeli dan penjual yang diketahui terdakwa, kemudian saksi meringankan juga tak diperiksa penyidik kepolisian, jelas kami kecewa dengan keputusan hakim tersebut, tidak mengacu pada fakta persidangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng Budi Utami, menjatuhkan tuntutan pidana selama 10 bulan penjara dan denda Rp100juta subsidair 1 bulan, kemudian membebankan biaya perkara sebesar Rp 2500.

Dalam salah satu pertimbangannya jaksa menyebutkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan terdakwa hanya sebagai perantara bukan pemilik. Sedangkan, hal memberatkan terdakwa dianggap menjual barang yang dilarang pemerintah.
“Atas perbuatan itu, terdakwa bersalah melanggar Pasal 161 jo Pasal 37, 40 ayat (3), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), pasal 105 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata jaksa dalam berkas dakwaanya. (andika prabowo)

editor: ricky fitriyanto

Trending Topic: headlineKasus merkuri ilegalPengadilan Negeri Semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Semen Gresik Pasok Produk Unggulan untuk Proyek Tol Semarang-Demak

Ada Penurunan Permukaan Tanah di Tol Semarang-Demak, Warga Diminta Lepas Lahan Permukiman

26 Januari 2021
Terobos Edaran Ganjar, Hendi Tetap Beri Kelonggaran PKL Buka Hingga Pukul 22.00 WIB

Terobos Edaran Ganjar, Hendi Tetap Beri Kelonggaran PKL Buka Hingga Pukul 22.00 WIB

26 Januari 2021
Peternak Ayam di Banyumas Protes Dimintai ‘Uang Damai’ Rp 90 Juta

Peternak Ayam di Banyumas Protes Dimintai ‘Uang Damai’ Rp 90 Juta

26 Januari 2021
Pungut Suap ke Calon Pegawai, Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Divonis 4,5 Tahun

Pungut Suap ke Calon Pegawai, Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Divonis 4,5 Tahun

26 Januari 2021
Petani di Karanganyar Kekurangan Pupuk Bersubsidi, Ternyata Ini Biangnya

Petani di Karanganyar Kekurangan Pupuk Bersubsidi, Ternyata Ini Biangnya

26 Januari 2021
Daop 6 Tambah 32 Perjalanan KA untuk Libur Akhir Tahun

Bertahan di Masa Pandemi, KAI Siapkan Sejumlah Inovasi

26 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2927 share
    Share 1171 Twit 732
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5767 share
    Share 2307 Twit 1442
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2763 share
    Share 1105 Twit 691
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2444 share
    Share 978 Twit 611
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3841 share
    Share 1536 Twit 960
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk