SEMARANG (jatengtoday.com) – Direktur Utama PT Sumber Dana Berkah Abadi (SDBA), Teti Sumiati diganjar hukuman penjara selama tujuh bulan dalam kasus kepemilikan merkuri ilegal. Selain itu, ia juga divonis hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin Noer Ali. Vonis tersebut ternyata sudah dibacakan dalam sidang Kamis(12/7) lalu.
“Kasus klien kami sudah divonis belum lama kemarin, divonis 7 bulan penjara,” kata kuasa hukum Teti Sumiati, John Richard Latuihamallo, saat dikonfirmasi, Minggu (15/7).
Dia menerangkan, vonis yang diterima oleh kliennya itu dinilai tidak tepat. Ia merasa bahwa kasus itu penuh dengan rekayasa.
“Yang jelas dalam kasus ini kami melihat penuh rekayasa, untuk upaya hukum lanjutan apakah ada atau tidak, akan kami kordinasikan dengan klien kami,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya menyesalkan putusan tersebut. Ia mengatakan, dalam persidangan kliennya terungkap hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dan pembeli. Selain itu, pihaknya menilai, majelis hakim sama sekali tidak memperhatikan ada perjanjian perdata dalam kasus itu.
“Padahal dalam kasus itu, sudah ada perjanjian antara pembeli dan penjual yang diketahui terdakwa, kemudian saksi meringankan juga tak diperiksa penyidik kepolisian, jelas kami kecewa dengan keputusan hakim tersebut, tidak mengacu pada fakta persidangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng Budi Utami, menjatuhkan tuntutan pidana selama 10 bulan penjara dan denda Rp100juta subsidair 1 bulan, kemudian membebankan biaya perkara sebesar Rp 2500.
Dalam salah satu pertimbangannya jaksa menyebutkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan terdakwa hanya sebagai perantara bukan pemilik. Sedangkan, hal memberatkan terdakwa dianggap menjual barang yang dilarang pemerintah.
“Atas perbuatan itu, terdakwa bersalah melanggar Pasal 161 jo Pasal 37, 40 ayat (3), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), pasal 105 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata jaksa dalam berkas dakwaanya. (andika prabowo)
editor: ricky fitriyanto