in

Kasus Meningkat 700 Persen, Ini Aturan PPKM Terbaru di Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut lonjakan kasus Covid-19 di Kota Semarang mengalami peningkatan mencapai 700 persen. Hal itu membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali meningkatkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Mulai Selasa (22/6/2021), Pemkot Semarang mengeluarkan kebijakan menutup sementara tempat-tempat hiburan di Kota Semarang. Rumah makan, restoran, kafe, pusat perbelanjaan yang sebelumnya boleh beroperasi hingga 22.00 WIB, saat ini kembali diperketat hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Pertambahan kasus Covid di Kota Semarang dari angka 300-an kasus, kini meningkat sudah 700 persen. Dari semula 300 penderita, saat ini mencapai 1.992, maka lonjakan kasus Covid ini sudah luar biasa,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (21/6/2021).

Dijelaskan, berdasarkan hasil rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 Jawa Tengah yang disampaikan oleh Gubernur Jateng dan berdasarkan rapat Pemkot Semarang, maka mulai Selasa (22/6/2021), diberlakukan penyesuaian Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Keputusan Wali Kota Semarang yang akan diterbitkan mengatur operasional restoran dan warung.

“Jam buka dibatasi dari semula pukul 22.00 WIB menjadi 20.00 WIB. Sementara semua tempat hiburan akan ditutup,” jelasnya.

Semua tempat hiburan akan ditutup sementara. Di antaranya karaoke, spa, Semarang Zoo, hingga gedung bioskop. “Ini keputusan yang berat, tapi memang harus kami lakukan karena jumlah penderita Covid sudah semakin banyak.  Warga sudah mulai kesulitan mencari tempat tidur di rumah sakit,” ujarnya.

Restoran diperbolehkan menerima pengunjung dengan catatan tidak melebihi kapasitas 50 persen serta melakukan pengaturan jarak pengunjung. Masyarakat disarankan untuk pemesanan takeaway daripada makan di tempat. “Kami juga meminta perusahaan untuk melakukan pengaturan jam masuk pekerja. Sebagai upaya agar tidak terjadi kerumunan di tempat kerja,” katanya.

Dia meminta semua perusahaan di Kota Semarang untuk mengatur jam kerja yang bisa dilakukan shift atau bergiliran atau dengan sistem Work From Home (WFH).

“Kalau di tempat kami ada istilah Work From Home, kalau di industri atau perusahaan swasta bisa dibatasi misalnya yang awalnya satu shift bisa dibuat dua shift, atau Work From Home akan lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, Hendi meminta perangkat daerah dan masyarakat mengaktifkan kembali Kampung Siaga Candi Hebat di masing-masing RT dan RW untuk membantu warga yang sedang isolasi mandiri. “Meskipun keputusan dari Ketua Satgas Covid Provinsi menyampaikan untuk segera dibuat tempat isolasi terpusat. Jadi, warga yang isolasi mandiri ini perlahan-lahan akan diminta untuk karantina terpusat. Kami sedang menyediakan tambahan 400 tempat tidur,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dilakukan penutupan ruas-ruas jalan menuju arah Simpang Lima dan  pembatasan aktivitas sosial budaya. “Untuk pernikahan dan pemakaman masih diperbolehkan dengan ketentuan 50 orang. Sedangkan kegiatan sosial budaya di luar itu, seperti seminar, FGD atau workshop sementara ditunda,” katanya.

Sedangkan aktivitas peribadatan diperbolehkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen. Jika jumlah 50 persen tersebut di bawah 100 orang, maka harus melapor kepada Ketua Satgas Kecamatan, yakni camat. Sedangkan apabila jumlahnya melebihi 100 orang, maka harus melapor ke Ketua Satgas Covid Kota Semarang, yaitu Wali kota Semarang.

“Kebijakan Public Transport Day yang mewajibkan Pegawai ASN maupun non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menggunakan transportasi umum atau online saat bekerja, setiap hari Selasa juga untuk sementara dihentikan,” ujarnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto