SEMARANG (jatengtoday.com) — Tim penyidik dari Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus mafia pelabuhan, ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (4/8/2022).
Ini merupakan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Semarang tahun 2015 hingga 2021.
Baca Juga: Kejagung Lakukan Penggeledahan di Semarang-Jakarta terkait Kasus Mafia Pelabuhan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Setiawan Joko Nugroho membenarkan adanya pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut umum itu.
Kata dia, perkara ini dalam waktu dekat akan lanjut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Sidangnya di Tipikor Semarang. Kalau jaksanya gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Kejari Kota Semarang,” ujar Setyawan yang biasa disapa Wawan.
Dia mengungkapkan, dalam kasus ini ada empat orang tersangka, terdiri dari tiga pejabat bea cukai dan satu pihak swasta. Rinciannya sebagai berikut:
1. Iman Prayitno selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Semarang;
2. M Rizal Pahlevi selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Semarang;
3. Kepala Seksi Intelijen Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berinisial H;
4. Leslie Girianza Hermawan dari PT Hyupseung Garment Indonesia (HGI).
Baca Juga: Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Cekal 9 Orang
Keempat tersangka diduga bekerja sama menyalahgunakan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015–2021.
Dalam kasus ini, Leslie Girianza Hermawan menggunakan PT HGI yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dari KPPBC TMP A Semarang melakukan impor bahan baku tekstil dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI itu seharusnya diolah menjadi barang jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor. Namun, impor bahan tekstil tersebut tidak diolah di dalam Kawasan Berikat, malah dijual di dalam negeri. Sehingga menimbulkan kerugian negara.
Untuk memuluskan aksi tersebut, tersangka Iman Prayitno dan M Rizal Pahlevi menerima sejumlah uang dari Leslie. Tersangka H selaku pejabat bea cukai Jateng-DIY juga berperan dalam penerimaan uang dari PT HGI. (*)
editor : tri wuryono