in

Kasus Korupsi Desa Cening Kendal, Hakim: Kenapa Bisa Terjadi Bertahun-tahun?

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus korupsi di Desa Cening, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal diduga terjadi bertahun-tahun. Kepala desa setempat, Sayuti saat ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Kejari Kendal mendatangkan delapan saksi. Salah satunya Sekretaris Kecamatan Singorojo, Tejo Pramono Sakti.

Tejo mengatakan, berdasarkan audit, korupsi di Desa Cening terjadi pada 2015 hingga 2017. Menurutnya, sudah sejak lama pihak kecamatan mengendus praktik culas tersebut.

“Dulu juga sudah kami laporkan ke pimpinan dan lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Robert Pasaribu berusaha mendalami kesaksian Tejo. Dia mempertanyakan kenapa kasus korupsi bisa terjadi bertahun-tahun.

“Secara aturan, jika pertanggungjawaban anggaran tahun 2016 belum beres, apakah anggaran 2017 bisa dicairkan?” tanya hakim.

Tejo pun sedikit kelabakan. Dia mengakui bahwa dana desa bisa cair apabila LPJ aggaran tahun sebelumnya sudah klir. Namun, kenyataan di lapangan bisa cair. Dalam hal ini pihak kecamatan mengaku kebobolan.

“Kebobolan itu kalau tidak tahu, kalau tahu ya namanya bukan kebobolan. Ini kenapa bisa berlarut-larut, padahal 2016 saudara sudah tahu saat evaluasi,” cecar hakim.

Terdakwa Sayuti dijerat dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan primer, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Juga didakwa melanggar Pasal 3 (subsider) dan Pasal 9 (lebih subsider) pada undang-undang yang sama. (*)

 

editor: ricky fitriyanto