SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten kembali digelar, Senin (6/5/2019). Setelah mengadili mantan Bupati Klaten dan mantan Kasi SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, kini giliran mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Klaten, Bambang Teguh Setyo yang diadili.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan 2 saksi sekaligus. Yakni Kepala BKD Kabupaten Klaten, Sartiyasto dan Inspektur Inspektorat Pemkab Klaten, Syahruna.
Dalam keterangannya, Syahruna menyatakan, meskipun dirinya sebagai pegawai inspektorat yang bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh pegawai ASN, tetapi dalam kasus jual beli jabatan ini, ia lalai. Syahruna mengaku tak bisa berbuat banyak.
Saat dicecar pertanyaan oleh jaksa, saksi berdalih bahwa kasus jual beli jabatan ditangani langsung Bupati dan terdakwa Bambang. “Saya tahu kalau ada uang syukuran, tapi saya tahunya pas ada isu OTT di Klaten,” ujarnya.
“Sebelum itu saya nggak tahu kalau pejabat yang pindah jabatan harus membayar sejumlah uang,” imbuh Syahruna.
Bahkan, dalam kesempatan itu, terungkap bahwa anak mantan Bupati Klaten, Andy Purnomo turut serta dalam rapat internal yang dilakukan Pemkab Klaten bersama Dinas Pendidikan setempat. Padahal, Andy saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Klaten.
“Pernah anak Bu Bupati ikut rapat. Tapi saya tidak berani melarang,” jelasnya. Kala itu, meskipun Andy adalah orang luar, tetapi ia juga mengusulkan nama-nama orang dan memberikan penilaian terhadap sejumlah orang yang akan menduduki jabatan baru.
Menurut Jaksa KPK, Dody Sukmoyo, kasus tersebut bermula dari rencana Bupati Klaten Sri Hartini yang ingin memisahkan Bidang SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten dalam Susunan Organisasi Tata Kerja (STOK) yang diterapkan Januari 2017.
Rencana tersebut disampaikan Bupati Klaten di rumah dinas ke terdakwa Bambang, pada November 2016. Bupati meminta terdakwa untuk mengusulkan nama-nama pegawai yang akan menduduki jabatan yang kosong karena perubahan STOK baru tersebut.
Dengan syarat agar orang-orang yang diusulkan namanya untuk menduduki jabatan baru tersebut, terlebih dahulu harus memberikan sejumlah uang yang disebut sebagai uang syukuran.
Dia melanjutkan, besaran ‘uang syukuran’ yang diminta Bupati Klaten bervariasi, tergantung struktur jabatan yang diberikan. Jaksa Sukmoyo menuturkan, Bupati meminta uang Rp 30 juta bagi pegawai yang menduduki jabatan Kepala Seksi dan Rp 200 juta bagi yang menduduki jabatan Kepala Bidang.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Bambang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat I KUHPidana. Selain itu, terdakwa juga diancam pidana Pasal 11 dalam UU yang sama. (*)
editor : ricky fitriyanto