SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 22 bulan kepada terdakwa Edy Wahyu Dirganti alias Tere. Ia terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus investasi abal-abal.
Vonis tersebut terbilang ringan. Sebab, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dihukum penjara 2 tahun 6 bulan.
Ketua Majelis Hakim Suwanto mengatakan, salah satu hal yang meringankan karena saat ini terdakwa dalam kondisi hamil.
Tere dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. “Terdakwa melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara terus menerus,” ucap Suwanto dalam sidang yang digelar secara daring, Senin (25/1/2021).
Pasca amar putusan dibacakan, terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan pihak jaksa penuntut umum.
Dijelaskan, terdakwa telah menawarkan invetasi bisnis impor daging sapi terhadap korbannya. Dalam melancarkan aksinya, ia menjanjikan keuntungan sekitar 5 hingga 10 persen dari tiap modal yang disetorkan.
Namun, ternyata bisnis tersebut tidak jelas. Akibat perbuatan terdakwa, korban yang sudah menyetorkan modal selama tahun 2019 itu mengalami kerugian sekitar Rp832 juta.
Kasus penipuan itu sendiri terungkap ketika korban meminta uang yang telah disetornya dikembalikan karena keuntungan yang diperoleh tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Pada sidang vonis, korban dari kasus ini, Anastasia Suciati Rizky datang langsung melihat jalannya persidangan. Sementara terdakwa mengikuti sidang daring dari penjara.
Usai sidang, korban mengaku lega karena terdakwa dinyatakan bersalah. Namun, ia kurang puas karena terdakwa hanya dihukum ringan.
Putusan juga tidak memerintahkan terdakwa mengganti kerugian yang dialami korban. “Total modal investasi yang sudah saya keluarkan Rp1,015 miliar, itu belum kembali,” keluh Anastasia. (*)
editor: ricky fitriyanto