Sabtu, Maret 6, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Kasus Investasi Abal-abal, Ibu Hamil di Semarang Divonis 22 Bulan

Tere terbukti bersalah melakukan penipuan bermodus investasi bodong.

Baihaqi oleh Baihaqi
Senin, 25 Januari 2021
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Kasus Investasi Abal-abal, Ibu Hamil di Semarang Divonis 22 Bulan

Korban menunjukkan foto terdakwa kasus investasi abal-abal, Edy Wahyu Dirganti alias Tere. (baihaqijatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 22 bulan kepada terdakwa Edy Wahyu Dirganti alias Tere. Ia terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus investasi abal-abal.

Vonis tersebut terbilang ringan. Sebab, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dihukum penjara 2 tahun 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim Suwanto mengatakan, salah satu hal yang meringankan karena saat ini terdakwa dalam kondisi hamil.

Tere dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. “Terdakwa melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara terus menerus,” ucap Suwanto dalam sidang yang digelar secara daring, Senin (25/1/2021).

Pasca amar putusan dibacakan, terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan pihak jaksa penuntut umum.

Dijelaskan, terdakwa telah menawarkan invetasi bisnis impor daging sapi terhadap korbannya. Dalam melancarkan aksinya, ia menjanjikan keuntungan sekitar 5 hingga 10 persen dari tiap modal yang disetorkan.

Namun, ternyata bisnis tersebut tidak jelas. Akibat perbuatan terdakwa, korban yang sudah menyetorkan modal selama tahun 2019 itu mengalami kerugian sekitar Rp832 juta.

Kasus penipuan itu sendiri terungkap ketika korban meminta uang yang telah disetornya dikembalikan karena keuntungan yang diperoleh tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Pada sidang vonis, korban dari kasus ini, Anastasia Suciati Rizky datang langsung melihat jalannya persidangan. Sementara terdakwa mengikuti sidang daring dari penjara.

Usai sidang, korban mengaku lega karena terdakwa dinyatakan bersalah. Namun, ia kurang puas karena terdakwa hanya dihukum ringan.

Putusan juga tidak memerintahkan terdakwa mengganti kerugian yang dialami korban. “Total modal investasi yang sudah saya keluarkan Rp1,015 miliar, itu belum kembali,” keluh Anastasia. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Investasi abal-abalInvestasi impor daging sapi semarangPengadilan Negeri Semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Benny Tjokro dan Heru Hidayat Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU ASABRI

6 Maret 2021
Baru Terbang 20 Menit, Batik Air Kembali Mendarat di Bandara Jambi

Baru Terbang 20 Menit, Batik Air Kembali Mendarat di Bandara Jambi

6 Maret 2021
Targetkan Menang Pemilu 2024, Golkar Siapkan Strategi Ini

Targetkan Menang Pemilu 2024, Golkar Siapkan Strategi Ini

6 Maret 2021
Muscab PKB Kendal

Muhammad Makmun Kembali Terpilih di Muscab DPC PKB Kendal

6 Maret 2021
Swasti Aswagati

Fraksi Demokrat Semarang Tolak Hasil KLB Deli Serdang, Swasti Aswagati: Kami Siap Bendung GPK-PD

6 Maret 2021
Usai Lakukan Pembunuhan, Pemuda di Borobudur Datangi Kantor Polisi

Usai Lakukan Pembunuhan, Pemuda di Borobudur Datangi Kantor Polisi

6 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    4157 share
    Share 1663 Twit 1039
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6541 share
    Share 2616 Twit 1635
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4468 share
    Share 1787 Twit 1117
  • Sempat Jadi Terdakwa Kasus Dana Talangan, Antonius Andy Kini Dinyatakan Bebas Murni oleh MA

    544 share
    Share 218 Twit 136
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    838 share
    Share 335 Twit 210
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk