SEMARANG (jatengtoday.com) – Diduga melakukan pungutan liar (pungli) dana program inseminasi buatan (kawin suntik) ribuan sapi, kantor Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora digeledah petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Rabu (4/9/2019).
“Sekarang tim Kejati Jateng sekitar 15 orang sedang turun, melakukan penggeledahan di Dinas Peternakan dan Perikanan Blora,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana saat konferensi pers di kantornya.
Menurut Ketut, yang dipungli adalah dana bantuan operasional untuk para peternak sapi di Blora pada 2017 lalu. Menurutnya, dana tersebut bersumber dari anggaran pemerintah daerah yang kemudian diturunkan ke dinas-dinas.
Pemberian bantuan operasional tersebut terdiri dari beberapa item. Di antaranya inseminasi buatan untuk sapi, penggemukan sapi, pengadaan obat untuk kesehatan sapi, dan pakan ternak.
“Nah, sementara ini yang baru diketahui adalah pemotongan (pungli) dana untuk inseminasi atau mudahnya program sapi bunting,” jelasnya.
Menurut Ketut, program tersebut untuk ribuan peternak sapi di Blora. “Jadi kalau ada sapi yang nggak bunting-bunting padahal udah disuntik, berarti gara-gara perkara ini,” imbuhnya.
Namun, katanya, saat ini Kejati Jateng belum menetapkan siapa tersangkanya. Sebab, prosedur penanganan perkaranya memang bertahap.
“Kalau di Kejati prosesnya memang begini. Begitu ada pengeluaran sprin, kita langsung lakukan penggeledahan. Supaya mereka tidak sempat menghilangkan barang bukti. Baru setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka,” bebernya.
Ketut menegaskan, tersangka dalam perkara ini bakal dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 11, tentang Pungutan Liar. (*)
editor : ricky fitriyanto