Senin, Januari 25, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Kasus Dangdutan Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Divonis 6 Bulan Penjara

Terpidana Wasmad Edi Susilo mengatakan putusan vonis oleh majelis hakim merupakan keputusan terbaik buat diri dan keluarganya.

Jateng Today oleh Jateng Today
Selasa, 12 Januari 2021
di Headline
Reading Time: 3min read
Kasus Dangdutan Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Divonis 6 Bulan Penjara

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (12/1/2021). (Antara/Dok. Oky Lukmasyah)

BagikanTwit

TEGAL (jatengtoday.com) – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 50 juta oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa (12/1/2021).

Putusan vonis terhadap terdakwa kasus hajatan dan mengelar konser dangdut tersebut dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati, serta dua majelis hakim anggota yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan putusan yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.

“Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung program pemerintah maupun Pemkot Kota Tegal untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19,” katanya.

Adapun perihal yang meringankan, kata dia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, selalu memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Menimbang selain alasan pertimbangan perihal keadaan yang memberatkan dan meringankan, terdakwa seharusnya juga mempertimbangkan aspek sosiologis, filisofis, serta keadaan dan motivasi kenapa terdakwa melakukan perbuatannya,” katanya.

Menurut dia, vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa akan memberikan cukup efek jera dan dipandang berkeadilan bagi terdakwa maupun keluarganya.

Dengan memperhatikan pasal 14 huruf a KUHP, kata dia, diharapkan dapat menjadi terapi koreksi pembelajaran berharga bagi terdakwa.

“Terdakwa Wasmad Edi Susilo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekaratinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diterbitkan oleh pejabat yang sah,” katanya.

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang disebabkan oleh terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir,” kata Toetik dalam pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan 4 bulan dengan denda Rp20 juta subsider dua bulan penjara serta dengan masa percobaan satu tahun.

Terpidana Wasmad Edi Susilo mengatakan putusan vonis oleh majelis hakim merupakan keputusan terbaik buat diri dan keluarganya. (ant)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi SusiloKasus dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegalsidang Wakil Ketua DPRD Kota TegalWakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, Kepala Daerah Lalai Bisa Diberhentikan

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Jilid II, Tujuh Provinsi Diprioritaskan

24 Januari 2021
Dampak PPKM Semarang, Omset PKL Simpang Lima Turun Hingga 90 Persen

Curhat Penjual Seafood Semarang Kelabakan Akibat PPKM, Omset Turun 90 Persen

24 Januari 2021
Kisah Penyintas Covid-19, Terserang Fisik dan Kena Dampak Psikologis

Positif Covid-19 di Jateng Hari Ini Bertambah 1.515 Kasus

24 Januari 2021
Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Vaksinasi Mandiri

Sudah 19.790 Tenaga Kesehatan di Jateng yang Disuntik Vaksin Covid-19

24 Januari 2021
Wali Kota Semarang Kritik Ganjar soal Zona Merah Corona

Semarang Jalankan PPKM dengan Pelonggaran, Resto dan PKL Boleh Buka Hingga Pukul 22.00

24 Januari 2021
Sepuluh-Warga-Jateng-Pulang-dari-Natuna

Besok 31 Kabupaten/Kota di Jateng Canangkan Vaksinasi Serentak

24 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2854 share
    Share 1142 Twit 714
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5736 share
    Share 2294 Twit 1434
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2741 share
    Share 1096 Twit 685
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1556 share
    Share 622 Twit 389
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2419 share
    Share 968 Twit 605
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk