TEGAL (jatengtoday.com) – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 50 juta oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa (12/1/2021).
Putusan vonis terhadap terdakwa kasus hajatan dan mengelar konser dangdut tersebut dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati, serta dua majelis hakim anggota yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan putusan yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.
“Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung program pemerintah maupun Pemkot Kota Tegal untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19,” katanya.
Adapun perihal yang meringankan, kata dia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, selalu memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Menimbang selain alasan pertimbangan perihal keadaan yang memberatkan dan meringankan, terdakwa seharusnya juga mempertimbangkan aspek sosiologis, filisofis, serta keadaan dan motivasi kenapa terdakwa melakukan perbuatannya,” katanya.
Menurut dia, vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa akan memberikan cukup efek jera dan dipandang berkeadilan bagi terdakwa maupun keluarganya.
Dengan memperhatikan pasal 14 huruf a KUHP, kata dia, diharapkan dapat menjadi terapi koreksi pembelajaran berharga bagi terdakwa.
“Terdakwa Wasmad Edi Susilo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekaratinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diterbitkan oleh pejabat yang sah,” katanya.
“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang disebabkan oleh terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir,” kata Toetik dalam pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan 4 bulan dengan denda Rp20 juta subsider dua bulan penjara serta dengan masa percobaan satu tahun.
Terpidana Wasmad Edi Susilo mengatakan putusan vonis oleh majelis hakim merupakan keputusan terbaik buat diri dan keluarganya. (ant)
editor: ricky fitriyanto