SEMARANG (jatengtoday.com) — Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot AKP Eko Marudin dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali. Anggotanya itu dinilai telah melanggar etika profesi atas dugaan pelecehan terhadap korban perkosaan.
“Langsung saya dicopot dan digantikan AKP Donna Briyadi yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Banjarnegara,” tegas Kapolda, Selasa (18/1/2022).
Mutasi Jabatan Kasat Reskrim Polres Boyolali dituangkan dengan surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.
Pencopotan AKP Eko ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan seorang perempuan berinisial R. Perempuan tersebut merasa dilecehkan oleh AKP Eko saat dirinya sedang melaporkan pelecehan seksual yang dialami di tempat lain.
Saat datang ke Polres Boyolali dia sudah menjadi korban pelecehan seksual. Namun, R kembali mendapat perlakuan tidak mengenakkan saat proses pelaporan.
Pascakejadian itu, AKP Eko Marudin dan oknum lain yang diduga terlibat dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng. Karena bukti-bukti sudah dianggap kuat, AKP Eko dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik.
Kapolda menegaskan, pencopotan jabatan Kasat Reskrim Polres Boyolali sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya. Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang menjadi korban pelanggaran anak buahnya.
“Saya dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kami tidak ingin menyakiti hati masyarakat,” ucap Kapolda. (*)