SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemkot Semarang kalah saat digugat belasan warga terkait sengketa tanah dan bangunan di Kompleks Bubakan Baru, Kelurahan Purwodinatan. Pada 5 Desember 2019 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah memutuskan bahwa lahan tersebut bukan lagi aset milik Pemkot Semarang. Meski begitu, hingga saat ini Pemkot Semarang belum menyerahkan hak atas objek sengketa tersebut kepada penggugat.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang tidak bisa menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk para penggugat. Sebab, Pemkot Semarang belum memproses penghapusan status objek sengketa yang seharusnya bukan lagi aset pemerintah.
“Kami tidak bisa menerbitkan (sertifikat HGB) karena Pemkot belum mengubah status. Status di sana masih tertulis aset milik pemkot,” ucap Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, BPN Kota Semarang, Dian, Selasa (14/7/2020).
Saat persidangan berlangsung, terungkap bahwa 30 bidang yang menjadi objek sengketa, memang bukan aset milik pihak tergugat. Ada bukti yang menunjukkan Pemkot Semarang sudah menghapus status aset milik pemkot sejak 27 tahun silam.
“Dari awal sudah kami sampaikan kalau lahan tersebut sudah bukan lagi aset milik pemkot. Tapi sekarang kami belum bisa mengeluarkan sertifikat, menunggu proses dari pemkot,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, kasus bermula saat 14 orang yang selama ini menempati bangunan di komplek tersebut mengajukan gugatan di PN Semarang pada 18 April 2019 lalu. Mereka tidak terima tanah yang menjadi objek sengketa ‘mendadak’ diklaim sebagai aset milik Pemkot Semarang.
Padahal, kepemilikan tanah para penggugat dibuktikan dengan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang didapat dengan proses yang legal.
Sehingga, penggugat meminta agar majelis hakim memerintahkan Wali Kota Semarang untuk menghapus objek sengketa dari daftar inventarisasi aset Pemkot Semarang. Mereka juga meminta ganti rugi senilai Rp15 miliar.
Kemudian, Majelis Hakim mengabulkan gugatan tersebut. Sehingga, Wali Kota Semarang dinyatakan tidak mempunyai hubungan hukum dengan objek sengketa. Dalam hal ini, Kantor Pertanahan Semarang diperintahkan supaya memperpanjang sertifikat HGB yang ada.
Wali Kota Semarang mengajukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jateng pada 11 Desember 2019 lalu. Pada 12 Mei 2020, Majelis Hakim Banding menerima permohonan banding tersebut. Putusannya menguatkan kembali apa yang sudah diputusan hakim PN Semarang sebelumnya. Yakni menyatakan Wali Kota kalah dari 14 warganya.
Hakim Banding juga menghukum Wali Kota Semarang beserta Kantor Pertanahan Kota Semarang dan BPN Jateng, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ini. (*)
editor : ricky fitriyanto