in

Kafe dan Restoran di Semarang Boleh Buka Sampai Jam 12 Malam saat Natal dan Tahun Baru

Wali Kota Hendar Prihadi telah mengeluarkan aturan mengenai jam operasional saat Nataru, kafe dan resto boleh buka sampai jam 12 malam, taman dan alun-alun akan ditutup saat malam tahun baru. (antara foto/aji styawan)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kafe dan restoran di Kota Semarang diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Meski begitu tempat publik terbuka seperti alun-alun dan taman, akan ditutup pada malam tahun baru.

Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Perwal yang ditandatangani Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

Wali kota yang akrab disapa Hendi menuturkan, meski kafe dan restoran diizinkan buka hingga jam 12 malam, tapi harus membatasi jumlah pengunjung. Yakni hanya 75 persen dari total kapasitas.

Baca Juga: Tempat Wisata dan Hotel di Semarang Dilarang Pesta Kembang Api saat Tahun Baru

“Dan yang terpenting, selama masa berlakunya Perwal ini, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Apalagi mengadakan pawai atau acara malam tahun baru,” ungkapnya, Jumat (24/12/2021).

Selain kafe dan restoran, Perawal ini juga mengatur jam operasional tempat wisata, minimarket, supermarket, serta pusat perbelanjaan dan mal saat Nataru.

Untuk tempat hiburan, termasuk bioskop, dan counter makanan yang berada di bioskop, dapat menerima pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.

“Dengan ketentuan waktu operasional serupa dengan mal, yaitu hingga pukul 22.00,” tuturnya.

Sementara tempat wisata, Hendi mengizinkan jam operasional hingga pukul 24.00. Jumlah pengunjung pun dibatasi hanya 75 persen dari total kapasitas.

“Selain itu, harus melaksanakan prokes dengan ketat, memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” paparnya.

Disampaikan, untuk penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga, yang semula hanya ditetapkan untuk dapat diikuti oleh peserta dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruang

“Namun, dengan ketentuan tambahan jumlah maksimal sebanyak-banyaknya 200 orang,” bebernya.

Ibadah Natal Sederhana

Pada kesempatan itu, Hendi juga menjelaskan mengenai ibadah Natal yang dimulai nanti malam.

Dia meminta pengelola tempat ibadah untuk mengedepankan penyelenggaraan secara sederhana dengan metode hybrid.

Membatasi jumlah jemaat yang hadir maksimal 75 persen dari kapasitas, menyediakan sarana cuci tangan, hingga melakukan pembersihan dengan disinfektan berkala.

Baca Juga: PGI Jateng Ingin Perayaan Natal Tak Jadi Pemicu Penyebaran Covid-19

Pengelola juga harus menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk skrining, serta membentuk satgas yang bertugas mengawasi protokol kesehatan.

Menurutnya, instruksi yang dikeluarkan tersebut disesuaikan dengan kondisi Kota Semarang yang saat ini berstatus PPKM level 1.

Hendi berharap, lonjakan kasus Covid-19 tidak terulang lagi, mengingat Kota Semarang pernah menghadapi dua momentum lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang, yaitu sekitar Januari hingga Juli 2021.

Hendi juga meminta kepada masyarakat Kota Semarang untuk tidak bepergian ke luar kota, ataupun pulang kampung.

Jika memang dinilai adanya keperluan mendesak, masyarakat yang akan bepergian ke luar kota Semarang wajib diberlakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. (*)